| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IDRUS, S.H.I | JUDDA, S. AN BIN SUMULE | | 2 | IDRUS, S.H.I | JAHALIA | | 3 | IDRUS, S.H.I | ABBAS BIN SUMULE | | 4 | IDRUS, S.H.I | JAMIL BIN SUMULE | | 5 | IDRUS, S.H.I | JENI BIN SUMULE | | 6 | IDRUS, S.H.I | HAMSYAH BINTI SUMULE | | 7 | IDRUS, S.H.I | HASRIA BINTI SUMULE |
|
| Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT, seluas ±, 9,3 Ha (Sembilan koma tiga hektar) yang terletak di Jl. Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo;
- Menyatakan bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkna kerugian bari para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII adalah ahli waris yang sah dari almarhum SUMULE yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 Mei 2013 berdasarkan surat Kematian tanggal 31 Mei 2017 yang yang ditandatangani oleh Lurah Sampoddo.
- Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengekat bidang Tanah Kebun dan Sawah yang luasnya secara keseluruhan ±, 9,3 Ha (Sembilan koma tiga hektar) yang terletak di Jl. Poros Palopo – Makassar, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jl. Perjuangan Tanah Milik Judda, A.SN Tanah Milik Hermi Tanah Milik Hasiana Tanah Milik Halijah Tanah Milik Hasrah Tanah Milik Idris Tanah Milik Ratna Tanah Milik Sakri Muhammad Perum. Bukit Pong Buntu Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Akrim Tanah Milik Limpang Tanah Milik Ali Baba Sebelah Timur : Tanah Milik Ibu Surya Sebelah Barat : Jl. Muhammadiyah Tanah milik Idris
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 00458/ Sampoddo, tanggal 19 Juli 2017, Surat Ukur N. 00570/Sampoddo/2017 tanggal 20-04-2017, Luas 93800 m?2; (Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus meter persegi), atas nama M. RIDWAN. HR (Tergugat I) untuk menguasai tanah obyek sengketa adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 00458/ Sampoddo, tanggal 19 Juli 2017, Surat Ukur N. 00570/Sampoddo/2017 tanggal 20-04-2017, Luas 93800 m?2; (Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus meter persegi), atas nama M. RIDWAN. HR (Tergugat I) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I atau orang lain, siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan melakukan gangguan di atas tanah obyek sengketa, dan tidak menggunakan aparat untuk melakukan teror dan mengganggu aktivitas para Penggugat di atas obyek sengketa.
- Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyad rupiah) tiap harinya kepada para Penggugat, bilamana Tergugat tidak menaati isi putusan, sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya semua isi putusan.
- Menghukum kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum pula kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|