Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
MUH. KAMRUL KABIL ALIAS KAMRUL BIN M. BAKRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-27/P.4.12/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. KAMRUL KABIL ALIAS KAMRUL BIN M. BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fuad Ardhi, S.HMUH. KAMRUL KABIL ALIAS KAMRUL BIN M. BAKRI
Anak Korban
Dakwaan

           ---------- Bahwa ia terdakwa MUH. KAMRUL KABIL Alias KAMRUL Bin M. BAKRI, pada hari ini Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad mengawasi sebuah rumah yang biasa ditempati untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sahbu, lalu melihat terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) sachet plastic bening ukurang kecil diduga berisikan shabu disaku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah disaku celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh jenis sahbu tersebut dari akun instagram thegoodfather.act 16 dengan cara terdakwa menghubungi akun instagram thegoodfather.act16 lalu terdakwa memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer harga shabu tersebut melalui akun dana milik terdakwa dan mengirimkan resinya kepada akun instagram thegoodfather.act16, tdak lama kemudian lalu akun instagram thegoodfather.act16 mengirimkankan alamat maps/peta dimana shabu tersebut ditempel kemudian terdakwa menuju ke alamat maps/peta yang dimaksud dan kemudian mengambil tempelan shabu yang sudah terdakwa pesan tersebut. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan shabu yang terdakwa pesan sebanyak 1 (satu) sachet tersebut, lalu terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dan sisanya terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) sachet untuk terdakwa jual kembali, dan sudah sempat terdakwa jual sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa dihubungi oleh pembeli kemudian setelah sepakat dengan harganya kemudian terdakwa pergi menempel shabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kembali pembeli tersebut dan mengarahkan pembeli ke tempat terdakwa menempel shabu tersebut dan terdakwa menunggu di sekitar/tidak jauh dari tempat terdakwa menempel shabu tersebut lalu setelah pembeli datang dan menyerahkan uang shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengarahkan dengan cara menunjuk kearah terdakwa menempel shabu tersebut, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5180/NNF/XI/2025 tanggal 10 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.5193 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL Bin M. BAKRI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

Barang bukti tersebut diatas Milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL Bin M. BAKRI

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------

KEDUA :

      ---------- Bahwa ia terdakwa MUH. KAMRUL KABIL Alias KAMRUL Bin M. BAKRI, pada hari ini Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSetiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad mengawasi sebuah rumah yang biasa ditempati untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sahbu, lalu melihat terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad langsung masuk kerumah tersebut dan melakukan pengeledahan didalam rumah dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) sachet plastic bening ukurang kecil diduga berisikan shabu disaku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah disaku celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh jenis sahbu tersebut dari akun instagram thegoodfather.act 16 dengan cara terdakwa menghubungi akun instagram thegoodfather.act16 lalu terdakwa memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer harga shabu tersebut melalui akun dana miliknya dan kemudian mengirimkan resinya kepada akun instagram thegoodfather.act16 dan kemudian terdakwa menunggu beberapa saat lalu akun instagram thegoodfather.act16 mengirimkankan alamat maps/peta dimana shabu tersebut ditempel kemudian terdakwa menuju ke alamat maps/peta yang dimaksud dan kemudian mengambil tempelan shabu yang sudah terdakwa pesan tersebut. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan shabu yang terdakwa pesan sebanyak 1 (satu) sachet tersebut, lalu terdakwa mengkonsumsi terlebih dahulu shabu tersebut dan sisanya terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) sachet untuk terdakwa jual kembali, dan sudah sempat terdakwa jual sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa dihubungi oleh pembeli kemudian setelah sepakat dengan harganya kemudian terdakwa pergi menempel shabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kembali pembeli tersebut dan mengarahkan pembeli ke tempat terdakwa menempel shabu tersebut dan terdakwa menunggu di sekitar/tidak jauh dari tempat terdakwa menempel shabu tersebut lalu setelah pembeli datang dan menyerahkan uang shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengarahkan dengan cara menunjuk kearah terdakwa menempel shabu tersebut, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5180/NNF/XI/2025 tanggal 10 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel  yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
        1. 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.5193 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
        2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL bin M. BAKRI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

     Baran  g bukti tersebut diatas Milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL bin M. BAKRI ;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang  No. 1  tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------

KETIGA :

---------- Bahwa ia terdakwa MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL Bin M. BAKRI, pada hari ini Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMenyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5180/NNF/XI/2025 tanggal 10 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.5193 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL bin M. BAKRI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya