Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2.Fitriani Bakri
AFDAL ILHAM GAFFAR Alias PODDA Bin ILHAM GAFFAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-316/P.4.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDAL ILHAM GAFFAR Alias PODDA Bin ILHAM GAFFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 -------- Bahwa ia Terdakwa AFDAL ILHAM GAFFAR Alias PODDA bin ILHAM GAFFAR bersama dengan saksi ANDI NASRUL Alias TAMBOLONG Alias OPU Bin ANDI NASARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah), serta orang yang bernama M. YUNUS Alias DRAGON (masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Unanda Perumahan NSD Kel. Sampoddo Kec. Wara Selatan Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMelakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Denistan bersama dengan saksi Ramli Setiadi masing masing Anggota Kepolisian Unit Reserse Narkotika Polres Palopo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan KH. Ahmad Razak, Kel. Pajalesang, Kec. Wara Kota Palopo, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Denistan bersama dengan saksi Ramli melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran alamat tersebut. Selanjutnya saksi Denistan bersama dengan saksi Ramli melihat gerak gerik  yang mencurigan sehingga saksi Denistan bersama dengan saksi Ramli langsung mendatangi  lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Andi Nasrul dan menemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu digenggaman tangan sebelah kanan saksi Andi Nasrul dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO dengan no IMEI 8694700515890131 di temukan di saku celana bagian belakang milik saksi Andi Nasrul. kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Andi Nasrul bahwa 1 (satu) sacshet plastic bening diduga berisi shabu tersebut diperoleh dari Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) melalui bantuan kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa yang sedang berada dirumahnya di jalan. Unanda Perumahan NSD Kel. Sampoddo Kec. Wara Selatan Kota Palopo yang mengakui  bahwa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu adalah milik saksi Andi Nasrul yang diperoleh dari Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) dengan cara saksi Andi Nasrul menghubungi dan meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan/memesan narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menghubungi Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) melalui via chat whatsaap dengan mengatakan “readykah yang super Kanda” lalu Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) mengatakan “Ready jie supernya” kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Adi Nasrul dan mengatakan” ready jie supernya”  kemudian  terdakwa  menghubungi kembali Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) mengatakan “ Nanti saya pisah testermu (sahbu)” setelah itu terdakwa langsung pergi menjemput saksi Andi. Nasrul dan bersama – sama menuju kerumah Lel. M. Yunus Alias Dragon(DPO) yang berada di Cerede Kel. Pontap, Kec. Wara Timur Kota Palopo dan setelah sampai dirumah Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) saksi Andi Nasrul menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) kemudian Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) juga menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu kepada saksi Andi.Nasrul. Setelah  itu  Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu sebagai upah yang dijanjikan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Andi Nasrul  pergi menuju ke bengkel di Jl. KH. Muh. Razak , kec. Wara Kota Palopo. Setelah  mengatar saksi Andi Nasul terdakwa langsung pulang kerumahnya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 01.30 wita petugas Kepolisian  datang kerumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap./ bong,1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dengan no imei  863112045191355 . Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa bukan termasuk pihak yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau diperbolehkan secara hukum untuk untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomo bahwa No.Lab: 0083/NNF/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, disimpulkan bahwa 1 (Satu) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0715  gram,milik lelaki AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR dalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR adalah mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa untuk mengetahui kandungan dari barang bukti yang disita dari  terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, yakni berupa :

 -  1 (Satu ) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0715 gram, diberi nomor barang bukti 0192/2024/NNF

      Barang bukti tersebut diatas adalah milik AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA Bin ILHAM GAFFAR dan ANDI NASRUL Alias TAMBOLONG Alias OPU Bin ANDI NASARUDDIN;

-   1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine diberi nomor barang bukti No. 0193/2023/NNF. Milik ANDI NASRUL Alias TAMBOLONG Alias OPU Bin ANDI NASARUDDIN.

-   1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine  diberi nomor barang bukti No.0194/2024 /NNF milik AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR;

-   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0083/NNF/I/2024 tanggal 12 Januari  2024, yang ditanda tangani oleh pemeriksa atas nama : 1. DEW, S. FARM MTr. A.P. 2. SURYA PORWONO, S.Si, M,Si ; 3. Apt. EKA AGUSTIANI. S.Si, mengetahui oleh Kepala  bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

Nomor barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0192/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) Positif metamfetamina

0193/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) Positif metafemtamina

0194/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) Positif metafemtamina

 

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya :

Nomor

Nomor Barang Bukti

Jumlah/Berat

1.

0192/2024/NNF

0.0503 gram

2.

0193/2024/NNF

Habis untuk pemeriksaan

3.

0194/2024/NNF

Habis untuk pemeriksaan

 

-------- Perbuatan terdakwa AFDAL ILHAM GAFFAR Alias PODDA Bin ILHAM GAFFAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------------------------------

   

    KEDUA :

 

--------  Bahwa ia Terdakwa AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR bersama dengan saksi ANDI NASRUL Alias TAMBOLONG Alias OPU Bin ANDI NASARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah), serta orang yang bernama M. YUNUS Alias DRAGON (masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan. Unanda Perumahan NSD Kel. Sampoddo Kec. Wara Selatan Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi shabu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Jalan. Unanda Perumahan NSD Kel. Sampoddo Kec. Wara Selatan Kota Palopo yang mana 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu yang terdakwa konsumsi tersebut merupakan shabu yang diberikan oleh Lel. M. Yunus Alias Dragon (DPO) sebagai upah yang dijanjikan kepada terdakwa.. Kemudian  terdakwa bersama dengan saksi Andi Nasrul pergi, menuju kebengkel yang berada di KH. Muh Razak  Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo.  Setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah terdakwa langsung mengkomsumsi 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu yang diberikan kepada  Lel. M. Yunus Alias Dragon DPO). Tidak lama kemudian sekitar pukul 01.30 wita datang petugas Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap./ bong,1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) unit Handphone  merk Oppo  warna biru dengan no imei  863112045191355 didalam kamar dan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu ditemukan diasbak ruang tamu rumah milik terdakwa. dan terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang menggunakan sabu-sabu, adapun dengan cara pertama-tama menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi lalu menyiapkan alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis dan setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkomsmumsi shabu tersebut terdakwa buang;
  • Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehingga terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari  dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan  menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomo bahwa No.Lab: 0083/NNF/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, disimpulkan bahwa 1 (Satu) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0715  gram,milik lelaki AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR dalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR adalah mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa untuk mengetahui kandungan dari barang bukti yang disita dari  terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, yakni berupa :

 -  1 (Satu ) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0715 gram, diberi nomor barang bukti 0192/2024/NNF

      Barang bukti tersebut diatas adalah milik AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA Bin ILHAM GAFFAR dan ANDI NASRUL Alias TAMBOLONG Alias OPU Bin ANDI NASARUDDIN;

-   1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine diberi nomor barang bukti No. 0193/2023/NNF. Milik ANDI NASRUL Alias TAMBOLONG Alias OPU Bin ANDI NASARUDDIN;

-   1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine  diberi nomor barang bukti No.0194/2024 /NNF milik AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0083/NNF/I/2024 tanggal 12 Januari  2024, yang ditanda tangani oleh pemeriksa atas nama : 1. DEW, S. FARM MTr. A.P. 2. SURYA PORWONO, S.Si, M,Si ; 3. Apt. EKA AGUSTIANI. S.Si, mengetahui oleh Kepala  bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0192/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) Positif metamfetamina

0193/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) Positif metafemtamina

0194/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) Positif metafemtamina

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya :

Nomor

Nomor Barang Bukti

Jumlah/Berat

1.

0192/2024/NNF

0.0503 gram

2.

0193/2024/NNF

Habis untuk pemeriksaan

3.

0194/2024/NNF

Habis untuk pemeriksaan

 

--------Perbuatan terdakwa AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA Bin ILHAM GAFFAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya