Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Plp HENNI ALIAS ENI ALIAS MAMA GANI 1.Kepala Kepolisian Resort Palopo
2.KASAT RESKRIM POLRES PALOPO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENNI ALIAS ENI ALIAS MAMA GANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Palopo
2KASAT RESKRIM POLRES PALOPO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Palopo

Di

Palopo

Perihal           : Permohonan Praperadilan atas nama HENNI

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :

KRISTIANUS WELLY EDYSON, SH, MH

YOHANIS KALALIMBONG,SH

OKTAVIANUS SIAMA, SH

Advokat pada Kantor Hukum KRISTIANUS WELLY EDYSON, S.H, M.H & Rekan, yang beralamat di Jln.Pongtiku No. 28, Salobulo, Kota Palopo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2023 yang bertindak baik bersama - sama maupun sendiri - sendiri bertindak sebagai Penerima kuasa untuk dan atas nama :

 

Nama                         : HENNI Alias ENI Alias MAMA GANI

Nomor KTP/NIK        : 7373034512960003

Tempat/Tgl Lahir      : Palopo, 05 - 12 - 1996

Jenis Kelamin          : Perempuan

Alamat                        : Jln. Jend. Sudirman, RT.002 RW. 002, Kel. Songka,

                             : Kec. Wara Selatan, Kota Palopo

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Mengurus Rumah Tangga

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

Melawan :

Kepala Kepolisian Resor Palopo (KAPOLRES) Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) Polres Palopo, yang beralamat di Jalan Opu Tosappile No. 62 Kota Palopo.

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

 

  1. DASAR HUKUM PENGAJUAN PRAPERADILAN

 

Bahwa prinsip dari Praperadilan adalah memberikan jaminan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya Hak Kemerdekaan, sehingga seseorang yang merasa hak asasinya dilanggar akibat dari Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka tidak berdasarkan hukum formil atau KUHAP maka melalui Praperadilan menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian atau Kejaksaan terhadap Tersangka telah dilakukan secara profesionalan dan/atau karena kesewenang - wenangan Penyidik  yang melanggar ketentuan - ketentuan dalam KUHAPidana.

 

Bahwa dasar hukum Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAPidana yang menyatakan “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang ini tentang :a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”,  kemudian Lembaga Praperadilan diperluas lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XI 2014 yang menambahkan objek Praperadilan dalam Pasal 77 KUHAPidana dengan tambahan sebagai berikut ; 1). Sah tidaknya penetapan tersangka, 2). Sah atau tidaknya penggeledahan dan, 3). Sah atau tidaknya penyitaan, dasar hukum lainya adalah Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAPidana.

 

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas dimana PEMOHON telah ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Mei 2023 terhadap apa yang tidak diperbuat dan terhadap apa yang tidak dilakukan maka untuk membela kesewenang - wenangan dan ketidak adilan yang dialami oleh Pemohon terhadap perbuatan yang dituduhkan oleh Termohon yakni : “Dugaan keras telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan sesuatu luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya/wali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo. 76 C Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 01 Tahun 2016 sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang - undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang”.

 

Bahwa terhadap tuduhan tersebut diatas telah terjadi Pelanggaran - pelanggaran Hak Asasi Pemohon karena syarat materiil dan formil terhadap Penangkapan, Penahanan dan Penetapan tersangka tidak terpenuhi.

 

 

  1. ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa tiba - tiba pada tanggal 4 Mei 2023 Pemohon di tangkap oleh pihak kepolisian dirumahnya tanpa mengetahui apa penyebabnya ditangkap lalu Pemohon menelpon suaminya untuk menemani Pemohon ke Kantor Polres Palopo, pada saat Penangkapan Pemohon, Termohon tidak memberikan dan/atau memperlihatkan surat penangkapan baik terhadap Pemohon maupun suami dan keluarga Pemohon, setelah Pemohon berada di Kantor Kepolisian Resor Palopo tepatnya di ruangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemohon diperiksa dan di BAP sampai besok harinya, tepatnya hari Jumat, 5 Mei 2023 barulah pada hari tersebut Pemohon disodorkan oleh Termohon surat penangkapan dimana surat penangkapan tersebut tertanggal 4 Mei 2023 lalu ditanda tangani oleh Pemohon dan Pemohon langsung dibawa ke Polsek Wara untuk ditahan.

 

Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka Termohon  telah melanggar KUHAPidana  Pasal 18 Ayat (1) dan ayat (3), dimana ayat (1) menyatakan “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan peangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat iya diperiksa”, demikian ayat (3) menyatakan “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.

 

 

  1. Bahwa Penetapan tersangka terhadap Pemohon telah melanggar Hak - Hak Asasi Pemohon, adapun dasar penetapan Tersangka oleh Pemohon terhadap Pemohon adalah “adanya dugaan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan sesuatu luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya/wali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo. 76 C UU No. 35 tahun 2014”,

 

Bahwa terhadap tuduhan yang disangkakan terhadap Pemohon tersebut diatas adalah  sangat premature, Termohon tidak profesional dalam bekerja, cenderung memihak kepada Pelapor dan tidak mempertimbangkan sama sekali Keterangan Pemohon, Suami Pemohon yang juga ayah kandung anak A. Zein yang disebut sebagai “korban” serta keterangan kakak Korban bernama A. Anugrah yang berumur 12 Tahun yang semuanya menyatakan tidak pernah Pemohon melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada “Korban” yang merupakan anak sambungnya, Termohon sangat dipengaruhi oleh keterangan pelapor (Muh. Arif) serta keterangan - keterangan yang sangat “BOMBASTIS” yang disampaikan oleh Pelapor dimedia TV Nasional secara live, Media Online Nasional dan Lokal serta  Media Sosial lainnya sehingga permasalahan ini menjadi VIRAL, dimana  Pelapor menyatakan Pemohon/Tersangka (Ibu HN) telah melakukan penyiksaan terhadap korban dengan tidak manusiawi sejak bulan januari 2023 yang menyebabkan tulang lengan korban retak, patah tulang dan tulang lutut membengkak terjadi pergeseran, tulang hidung patah dan badan penuh luka dan sebagainya.

 

Bahwa fakta sebenarnya yang terjadi adalah sebagai berikut :

 

Bahwa Pemohon menikah dengan ayah korban pada bulan September 2022, setelah Ibu Korban meninggal dunia, Pemohon dan ayah korban masing - masing membawa anak kandung dimana Pemohon memiliki 2 (dua) kandung yakni Alghani (10 thn) dan Filzah (4 thn), kemudian Ayah Korban (Andi Rustam) memiliki 3 (tiga) orang anak yakni  A. Anugrah (12 tahun), A. Zain (korban) (2,5 Thn) dan A. Malika (1,5 thn), adapun alasan Ayah Korban menikah agar ada yang merawat anaknya dan rumah tangga antara Pemohon dan Ayah Korban sangat dan saling mendukung.

Bahwa Andi Zain (korban) adalah anak yang aktif, sangat rewel dan rentan penyakit alergi serta selalu ingin digendong oleh ayah dan Ibu sambungnya (Tersangka/Pemohon) kemudian anak bungsu  A. Malika baru berumur 1 tahun mengalami Lupus (seribu wajah) dan juga mempunyai masalah kesehatan yakni duburnya tidak berfungsi sehingga dibuatkan pembuangan melalui perut samping atau dalam medis disebut kolostomi. Kelima anak dalam perkawinan ini dijaga dan dirawat oleh Pemohon dengan penuh kasi sayang tanpa membedakan satu dengan yang lain.

 

Bahwa luka yang ada ditubuh A. Zain (korban) bukanlah akibat penganiayaan, untuk luka dikepala adalah akibat perbuatan kakaknya yang bernama A. Anugrah yang melempar beberapa petasan kecil diatas kepala korban pada tahun baru atau awal januari 2023 karena musim petasan sehingga tidak lama kemudian timbul luka - luka dikepala korban akibat alergi dari petasan tersebut, lalu ayah korban meminta bantuan kepada paman A. Zain yang bernama Muh. Arif (Pelapor) agar membantu mencarikan obat ini ponakannya, namun bukannya mencarikan obat justru Pelapor pergi ke Rumah Sakit membuat visum dan dengan mengamuk menuduh Pemohon yang melakukan Penyiksaan terhadap anak A, Zain (Korban), ayah Korban kaget dan memberitahukan bahwa korban bukan disiksa namun alergi, namun hal ini tetap tidak diterima oleh Pelapor yang kemudian atas saran Kakak Pemohon yang bernama Sudarmadi menelpon Pemohon dan menyarankan agar dibicarakan di kantor kelurahan saja dan meminta menunggunya karena Sudarmaji ingin hadir menjelaskan pokok permasalahannya, lalu semua menuju ke kantor Kelurahan namun si Pelapor (Muh. Arif) tetap ngotot dan tetap menuduh Pemohon sehingga untuk menghindari keributan maka Pemohon dan suaminya menandatangi surat yang disodorkan oleh pihak Kelurahan tanpa peduli lagi dengan isi surat pernyataan tersebut karena tidak ingin berlama - lama ribut dengan Pelapor.

 

Bahwa pada tanggal 27 April 2023, sekitar jam 06.00 Wita, Suami Pemohon menjaga anak - anaknya dirumah karena Pemohon setiap subuh atau jam 05.00 Wita setiap harinya mengantar Ibu kandungnya ke Pelelangan Ikan di Pelabuhan Palopo. Pada saat Pemohon kembali ke rumahnya, Pemohon mendapati anak A. Zain menangis dan dalam keadaan lemas lalu bertanya ke suaminya “kenapa ini anakmu” dijawab oleh suaminya “jatuh ke got, ku taro dikursi lalu saya dorong motor untuk siap - siap mengantar kakaknya ke sekolah na jatuh ki”, lalu Pemohon membersihkan anak tersebut dan karena menghayal, Pemohon sambil menggendong bayi  A. Malika menepuk  A. Zain  agar tidak menghayal, namun tiba - tiba anak tersebut lemas dan tidak sadarkan diri, lalu Pemohon menelpon suaminya agar kembali ke rumah karena anaknya sakit. Dengan demikian Sakit yang dialami anak A. Zain disebabkan ketika jatuh ke got pipi dan kepalanya terbentur ke tembok, lalu suami pemohon membawa A. Zain masuk rumah sakit Madiang untuk dirawat. Tidak lama kemudian datang Muh. Arif yang juga Paman Korban dan langsung melaporkan ke pihak Rumah Sakit bahwa anak tersebut korban penganiayaan sehingga oleh Pihak Rumah Sakit menghentikan BPJS anak tersebut karena aturan BPJS seperti itu.

 

Tanpa melakukan klarifikasi kepada Ayah korban tentang penyebab sakitnya A. Zain, Muh. Arif langsung membuat laporan Polisi Ke Polres Palopo dengan mengatakan anak tersebut dianiaya oleh Ibu sambungnya (Pemohon), dengan mengatakan seluruh badan Korban Lebam, hidung luka, kepala luka - luka, tulang hidung retak, tulang lengan retak dan patah, tulang lutut tergeser, hidung luka,  mengalami Trauma, takut melihat perempuan, takut melihat pintu dan keterangan lainnya yang belum kami dapatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Muh. Arif (Pelapor).

 

Bahwa keterangan tersebut diatas adalah TIDAK BENAR SAMA SEKALI, karena Faktanya, pada saat Anak A. Zain jatuh, Pemohon tidak ada dirumah, tidak ada retak tulang hidung, tidak ada retak atau patah pergelangan tangan, tidak ada patah atau retak tulang dikaki dan pergeseran tulang di kaki, hal ini didasarkan atas hasil Foto Rontgen Rumah sakit Palammai Palopo tanggal 9 dan 11 Mei 2023 (Vide Bukti Pemohon). Adapun luka di hidung karena Alergi dan bertambah merah karena disebabkan selang pernafasan saat di rumah sakit serta luka dikepala akibat gatal - gatal setelah dilempar petasan kecil dikepalanya oleh Kakak Kandungnya.

 

Bahwa fakta hukum lainnya Anak A. Zain dengan kasat mata sangat jelas terlihat ketika mulai sembuh sudah lincah bergerak tidak ada tanda - tanda kesakitan pada hidung, lengan dan kaki, tidak ada Trauma sama sekali, saat dibawa bertemu Pemohon di Tahanan Polsek Wara Kota Palopo, begitu riang bertemu dengan Pemohon, bercanda dan berpelukan, disuapi makanan oleh Pelapor dan memakannya dengan riang gembira bersama saudara - saudara lainnya.

 

Bahwa memang anak A. Zain sangat rewel, sehingga berdasarkan pengakuan suami Pemohon, pada saat pernikahan mereka, anak A. Zain dan Bayi A. Malika tidak dihadirkan diacara Resepsi pernikahan dan dititipkan dikeluarganya karena dikwatirkan akan mengganggu jalannya resepsi Pernikahan.

Bahwa terhadap keterangan - keterangan Pelapor, kami menduga, ada motif atau unsur kebencian dalam diri Muh. Arif (Pelapor) terhadap Pemohon dan Suami Pemohon, sehingga menggunakan segala cara untuk menjebak dan memenjarakan Pemohon dan bahkan memisahkan antara Pemohon dan Suaminya.

 

Bahwa berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas maka penetapan sebagai Tersangka seperti diatur Pasal 1 angka 14 KUHAPidana yang menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, dan Penetapan Tersangka harus didasarkan atas 2 alat bukti yang sah seeperti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana menyatakan : “Alat bukti yang sah terdiri dari : 1). Keterangan Saksi, 2). Keterangan Ahli, 3). Surat, 4). Petunjuk, 5). Keterangan terdakwa”.  

Berdasarkan fakta hukum yang telah kami uraikan tersebut diatas, maka tidak ada bukti yang kuat yang bisa dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena apa yang disampaikan dan apa yang dilaporkan oleh Pelapor adalah imajinasi dan hayalan dari pelapor sendiri yang tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya dialami oleh anak A. Zain yang dalam perkara aquo sebagai Korban seperti yang telah kami uraikan diatas.

 

Bahwa kami berkeyakinan apa yang disampiakan oleh saksi Pelapor tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan di Media TV dan Media Online serta media sosial (vide bukti pemohon), untuk membantah bukti dan keterangan saksi pelapor kami uraikan sebagi berikut :

  • Bahwa Saksi Pelapor dan saksi yang diajukan oleh Pelapor adalah saksi yang tidak pernah melihat ada pemukulan atau penyiksaan terhadap anak A. Zain, adapun tetangga yang dijadikan saksi hanya mendengar kalo A. Zain sering menangis, hal ini disebabkan karena memang anak A. Zain sangat rewel dan selalu minta di gendong sementara Pemohon sebagai Ibu harus lebih mengutamakan anak A. Malika yang harus di gending dan dirawat.
  • Bahwa Visum adalah sebuah fakta yang terjadi pada diri yang divisum dalam hal ini anak A. Zain dimana terdapat luka yang bukan disebabkan oleh sebuah Penganiayaan atau disiksa.
  • Bahwa Termohon tidak mempertimbangkan sama sekali Keterangan Pemohon, keterangan Suami Pemohon yang dengan tegas menyatakan tidak ada dan tidak pernah istrinya melakukan penganiayaan terhadap anaknya, bahkan Istrinya (Pemohon) lah yang merawat dengan tulus anak sambungnya bersama kedua anak kandungnya yang masik kecil - kecil, demikian juga keterangan Kakak Kandung Korban yang menyatakan tidak pernah Ibunya melakukan penganiayaan kepada adiknya.
  • Bahwa seharusnya Muh. Arif (Pelapor) berterima kasih dan bersyukur kepada Pemohon yang telah rela merawat dengan baik keponakannya, karena sebagai Paman, Pelapor tidak mempunyai tanggung jawab sama sekali untuk merawat keponakannya.
  • Bahwa atas perbuatan Muh. Arif (Pelapor), Suami Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah membuat laporan balik di Polres Palopo dengan Nomor : LP/B/388/VII/2023/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan Tanggal 1 Juni 2023.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Pelapor (Muh. Arif), Suami Pemohon tidak bekerja lagi karena harus menjaga dan merawat kelima anaknya terutama Anak A. Zain (korban) dan sibungsu A. Malika yang memang harus mendapatkan perhatain dan perawatan khusus.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Pelapor (Muh. Arif) kakak Pertama korban tidak bersekolah lagi karena harus membantu Ayahnya merawat sibungsu  A. Malika.

 

Bahwa Pemohon telah di tahan sejak Tanggal 5 Mei 2023 sampai Permohonan Praperadilan ini didaftarkan sehingga Pemohon menuntut ganti rugi Materiil dan Immaterill dengan perhitungan sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil karena akibat Perbuatan Termohon maka suami Pemohon tidak bekerja lagi yang menyebabkan kehilangan pekerjaan sebagai kepala tukang bangunan dengan penghasilan sebesar Rp. 150.000,-/hari dikali 26 hari = Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) selain itu Pemohon juga setiap pagi mengantar jemput Ibu Kandungnya untuk jualan ikan di Pelelangan Ikan Pelabuhan Palopo dan kehilangan Penghasilan disebabkan Ibu Kandung yang menjaga ayahnya yang lagi sakit stroke yang selama ini dijaga oleh Pemohon sehingga kehilangan penghasilan sebesar Rp. 100.000,- /hari dikali 26 hari = Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus rupiah),  dengan demikian total kerugian Materiil Pemohon adalah sebesar Rp. 4.050.000,- + Rp. 2.600.000,- = Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Kerugian Immateriil, bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan,, menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan Keluarga Pemohon sehingga menimbulkan kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

Bahwa dberdasarkan fakta - fakta tersebut diatas, dapat kami simpulkan bahwa Termohon tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena sangat dipengaruhi oleh pernyataan - pernyataan Bohong dari Pelapor baik secara langsung maupun melalui media TV, Media Online dan media sosial, Termohon  berlaku sewenang - wenang terhadap Pemohon karena mengabaikan sama sekali fakta yang disampaikan oleh Pemohon, suami pemohon dan anak sambung pemohon yakni A. Anugrah. Kuat dugaan telah terjadi Penyalahgunaan wewenang oleh Termohon melalui Penyidik dengan tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan Pemohon sehingga Permohonan pemohon Praperadilan ini dapat dikabulkan dan harkat serta martabat Pemohon harus dipulihkan.

 

  1. PETITUM

 

Berdasarkan atas dalil - dalil Pemohon dan fakta - fakta yuridis tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memutuskan perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan keras telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan sesuatu luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya/wali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo. 76 C Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 01 Tahun 2016 sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang - undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang oleh Kepala Kepolisian Kota Palopo cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohonyang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon;
  4. Menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  6. Memulihkan hak pemohondalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima pulu ribu rupiah) dan kerugian  Immateril yang dialami Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

 

Palopo, 07 - 06 - 2023

Hormat kami,

Kuasa Pemohon Praperadilan,

 

 

 

 

KRISTIANUS WELLY EDYSON,  SH, MH

 

 

 

 

 

YOHANIS KALALIMBONG, SH                                         OKTAVIANUS

Pihak Dipublikasikan Ya