Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Dian Noviani Rusdi, S.H.
3.KOHARUDIN, S.H., M.H.
SALMIA alias MAMA FIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/P.4.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Dian Noviani Rusdi, S.H.
3KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMIA alias MAMA FIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa  terdakwa  SALMIA Alias MAMA FIRA, pada tanggal 24 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya terjadi hubungan hukum antara alm. Hj. Mainong yang merupakan orang tua dari saksi H. Ariswandi Bara Alias Haji Aris dengan alm. Malla yang merupakan keluarga dari Terdakwa SALMIA Alias MAMA FIRA mengadakan jual beli tanah empang yang terletak di Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo. Pada tanggal 30 Desember 2000 melakukan transaksi jual beli  dihadapan pejabat pembuat akta tanah.
  • Bahwa terdakwa SALMIA Alias MAMA FIRA memiliki sertifikat hak milik nomor 27 tahun 1979 yang berada di di Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo seluas 61, 542 meter persegi atas nama MALLA, dan putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor:31/Pdt.G/VII /2021/PN.Plp tanggal 27 Juli 2022, putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar nomor :331/Pdt/X/2022/PT MKS, tanggal 27 Oktober 2022,dan Berita Acara Eksekusi Nomor :3/Pdt/X/2024/Pn,Plp Jo Nomor:31/Pdt.G/2021/PN.Plp Jo, 331/PDT/2022/PT.Mks Jo Nomor:2843 k/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2024.
  • Bahwa saksi H. Ariswandi Bara Alias Haji Aris pernah melakukan permohonan eksekusi yang pada saat itu di kabulkann dan di laksanakan eksekusi pada tanggal 24 oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor :3/Pdt/X/2024/Pn,Plp Jo Nomor:31/Pdt.G/2021/PN.Plp Jo,331/PDT/2022/PT.Mks Jo Nomor:2843 k/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2024 namun sertifikat  tersebut tidak di temukan dan di sembuyikan oleh saudari terdakwa SALMIA Alias MAMA FIRA.
  • Bahwa Saksi H. Ariswandi Bara Alias Haji Aris pernah meminta sertifikat tersebut untuk di lakukan pemecahan melalui surat somasi yang di buat oleh pengacara saksi, namun sampai sekarang terdakwa SALMIA Alias MAMA FIRA tidak menyerahkan SHM tersebut ke pada saksi untuk di lakukan pemecahan di BPN Kota palopo

Perbuatan terdakwa tersebut di atas diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa  terdakwa  SALMIA Alias MAMA FIRA, pada tanggal 24 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim telah dicabut, dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya terjadi hubungan hukum antara alm. Hj. Mainong yang merupakan orang tua dari saksi H. Ariswandi Bara Alias Haji Aris dengan alm. Malla yang merupakan keluarga dari Terdakwa SALMIA Alias MAMA FIRA mengadakan jual beli tanah empang yang terletak di Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo. Pada tanggal 30 Desember 2000 melakukan transaksi jual beli  dihadapan pejabat pembuat akta tanah.
  • Bahwa terdakwa SALMIA Alias MAMA FIRA memiliki sertifikat hak milik nomor 27 tahun 1979 yang berada di di Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo seluas 61, 542 meter persegi atas nama MALLA.
  • Bahwa putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor:31/Pdt.G/VII /2021/PN.Plp tanggal 27 Juli 2022,
  1. Menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
  3. Menyatakan bahwa akta jual beli Nomor :687/AJB/PKW / PLP /2000 tanggal 30   Desember tahun 2000 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm Malla (suami dan ayah para tergugat) dan Alm Hj Mainong (ibu para penggugat ) adalah sah dan mengikat sebagai UU terhadap para penggugat dan para tergugat sebagai ahli waris  (pasca sunsevai )
  4. Memerintahkan para tergugat sebagai ahli waris almarhum MALLA untuk menyerahkan sertikat No 27 tahun 1979 atas nama Malla diserahkan kepada para penggugat untuk di lakukan pemecahan berdasarkan akta jual beli Nmor :687/AJB / PKW / PLP /2000 Tertanggal 30 desember tahun 2000.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara sebesar Rp. 6.732.000 (eman juta tujuh ratus tig apuluh dua ribu rupiah ).
  6. Menolak gugatan pengugat untuk selebihnya
  • Bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar nomor :331/Pdt/X/2022/PT MKS, tanggal 27 Oktober 2022,
  1. Menerima Permohonan Banding dari pada Pembanding semula para Tergugat sebut.-
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo Tanggal 25 Juli 2022 Nomor:31/Pdt.G/VII /2021/PN.Plp yang di mohonkan .
  3. Menghukum para pembanding semula para tergugat dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu  rupiah ).
  • Bahwa saksi H. Ariswandi Bara Alias Haji Aris pernah melakukan permohonan eksekusi yang pada saat itu di kabulkan dan di laksanakan eksekusi pada tanggal 24 oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor :3/Pdt/X/2024/Pn,Plp Jo Nomor:31/Pdt.G/2021/PN.Plp Jo,331/PDT/2022/PT.Mks Jo Nomor:2843 k/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2024 namun sertifikat  tersebut tidak di temukan dan di sembunyikan oleh saudari SALMIA.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 227 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya