Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. ADELIA UTAMI SAPUTRI alias TAMI binti ALFIAN SYAFRI LANDAOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/P.4.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELIA UTAMI SAPUTRI alias TAMI binti ALFIAN SYAFRI LANDAOW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Randi, S.H., dkkADELIA UTAMI SAPUTRI alias TAMI binti ALFIAN SYAFRI LANDAOW
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa Adelia Utami Saputri alias Tami Binti Alfian Syafri Landaow, pada hari  kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Benteng Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Berawal ketika saksi korban Chaerunnisa Sumarsan alias Ica Binti Iwan Sumarsan dihubungi temannya yang bernama Putri dan menyampaikan kalau terdakwa mencarinya karena tersinggung dengan kata-kata saksi korban yaitu “ada banyak-banyak mua natemani cari masalah itu bede” yang beredar di teman-teman saksi korban. Selanjutnya saksi korban bersama Dewi Yulianti pergi ke rumah terdakwa untuk meminta maaf, sesampainya di rumah terdakwa di jl. Benteng Kel. Benteng Kec. Wara Timur kota Palopo lalu terdakwa melihat saksi korban datang ke rumah lalu menghampiri saksi korban selanjutnya terdakwa menarik rambut sebanyak 1 (satu) kali, lalu meninju pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan memukul kepala bagian atas saksi korban dan meninju jidat saksi korban dari arah depan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa melemparkan tempat kaleng rokok dan mengenai paha kanan saksi korban. Bahwa kemudian suami terdakwa memisahkan saksi korban dengan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan benjol, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Nomor: VER/105/V/2025/SPKT  tanggal 05 Mei  2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Richie Irvanto, telah melakukan pemeriksaan luar  atas nama korban Chaerunisa Sumarsan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut

Hasil Pemeriksaan  :

1. Korban datang dalam keadaan sadar

2. Pada Pemeriksaan ditemukan

a.Kepala                            : pada kepala bagian atas terdapat bengkak sewarna kulit kepala, diameter dua

sentimeter.

  1. Wajah                           : tidak ada kelainan
  2. Leher                            : tidak ada kelainan
  3. Bahu                             : tidak ada kelainan
  4. Dada                            : tidak ada kelainan
  5. Punggung                      : tidak ada kelainan
  6. Perut                            : Tidak ada kelainan
  7. Pinggang                       : tidak ada kelainan
  8. Anggota gerak atas        : tidak ada kelainan
  9. Anggota gerak bawah    : tidak ada kelainan

 

Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan perlukaan diakibatkan persentuhan benda tumpul

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya