Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan seluruhnya ; -
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yantg beritikad baik ; -
- Menyatakan menurut hukum menolak seluruh gugatan Penggugat Materiel Tampe Ambe Liling, dkk.;
- Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 31 / Pdt.G / 1988 / PN.Plp, tanggal 30 Agustus 1988 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 373/Pdt/1989/PT.Uj.Pdg, tanggal 23 September 1989, dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI. No. No. 1716 K/Pdt/1990, tanggal 19 Desember 1992, tidak beralaku, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik Pelawan Eksekusi sebagai warisan dari RIO almarhumah; -
- Menyatakan menurut hukum Putusan Mahkamah Agung RI. No. No. 1716 K/Pdt/1990, tanggal 19 Desember 1992, tidak dapat dilaksanakan untuk dieksekusi karena putusan tersebut Cacat Yuridis karena salah dan keliru dalam menerapkan hukum acara (bertentangan dengan hukum acara) sebagaimana alasan-alasan dalil-dalil gugatan perlawanan tersebut di atas ; -
- Menyatakan menurut hukum menolak permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Terlawan) ;-
- Menghukum Pemohon Eksekusi/Terlawan membayar semua biaya pekara ini ; -
A T A U
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;- |