Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Plp Muhammad Naufal Thoriqi 1.Rompas
2.Sumiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Naufal Thoriqi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarifuddin DanneMuhammad Naufal Thoriqi
2Suprayitno ArafahMuhammad Naufal Thoriqi
3Abdul RahmanMuhammad Naufal Thoriqi
Tergugat
NoNama
1Rompas
2Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.500.138,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam surat pengakuan hutang nomor : B.447/4999/2/2016 tanggal 25 Februari 2016 dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp 80.500.138,0 (delapan puluh juta lima ratus ribu seratus tiga puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunana dengan bukti kepemilikan SHM No 00305 Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo atas nama Rompas (Tergugat I) dan SHM No. 00498 Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo atas nama Sumiati (Tergugat II), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 00305 Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo atas nama Rompas (Tergugat I) dan SHM No. 00498 Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo atas nama Sumiati (Tergugat II) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No 00305 Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo atas nama Rompas (Tergugat I) dan SHM No. 00498 Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo atas nama Sumiati (Tergugat II) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak