Dakwaan |
Pertama :
- Bahwa ia terdakwa Irvan Hamid Alias Ippang Bin Abd Hamid pada hari Senin Tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 14.45 Wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat dijalan Anggerek Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak- tidaknya pada tempat tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin pada tanggal 18 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita ketika lelaki Fahmi ( DPO) menghubungi/menelepon terdakwa dan memesan shabu sebanyak 5 ( lima) gram dan terdakwa menjawab tunggu dulu saya telepon yang punya barang ( shabu) dan lelaki Fahmi mengatakan OK, kemudian terdakwa langsung mendatangi Olling ( DPO) dan setelah terdakwa bertemu dengan Olling , terdakwa menyampaikan bahwa ada Fahmi mau pesan shabu 5 (lima ) gram , dan lelaki Olling mengatakan kepada terdakwa tunggumi sampai sholat Dhuhur.
- Selanjutnya setelah sholat duhur lelaki Olling menelepon ke terdakwa dengan mengatakan nanti jam 02 wita baru kesini ambilki dijalan Manennungan Kota Palopo.
- Kemudian sekira pukul 14.00 wita terdakwa berangkat dari terminal Dangerakko menuju ke Jalan Manennungan untuk bertemu dengan Olling ( DPO) dan setelah terdakwa bertemu dengan Olling kemudian Olling langsung memberikan shabu sebanyak 5 (lima) buah sachet kecil yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna silver hitam , setelah terdakwa menerima shabu dari Olling terdakwa langsung menuju kerumahnya Fahmi (DPO) dan setelah terdakwa tiba dirumah Fahmi terdakwa langsung masuk kedalam rumah Fahmi ( DPO) tepatnya dikamar belakang dan terdakwa kasi keluar shabu tersebut mau disimpan diatas meja, tiba tiba langsung digrebek oleh anggota kepolisian Direktorat narkoba Polda Sul Sel dan barang narkotika jenis shabu tersebut langsung terdakwa buang kejendela samping rumah Fahmi dan Fahmi langsung melarikan diri bersama temannya.
- Selanjutnya anggota penyidik bertanya kepada terdakwa dari mana barang shabu tersebut didapat dan terdakwa jawab dari Olling , selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawah kePolda Sulawesi Selatan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik polri cabang Makassar No.Lab: 5192/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKP. Nomor,SH, M kes, selaku kepala Bidang Laboratorium Forensik polda Sul Sel yang pada Pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa : 5 (lima)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3, 6853 gram, 1( satu) botol berisi urine milk terdakwa Irvan Hamid alias Ippang bin Abd.Hamid,kesemuanya barang bukti diatas adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 No urut 61 lampiran Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika .
ATAU :
KEDUA:
- Bahwa ia terdakwa Irvan Hamid Alias Ippang Bin Abd Hamid pada hari Senin Tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 14.45 Wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat dijalan Anggerek Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak- tidaknya pada tempat tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, Tanpa hak atau melawan hukum , memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin pada tanggal 18 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita ketika lelaki Fahmi ( DPO) menghubungi/menelepon terdakwa dan memesan shabu sebanyak 5 ( lima) gram dan terdakwa menjawab tunggu dulu saya telepon yang punya barang ( shabu) dan lelaki Fahmi mengatakan OK, kemudian terdakwa langsung mendatangi Olling ( DPO) dan setelah terdakwa bertemu dengan Olling , terdakwa menyampaikan bahwa ada Fahmi mau pesan shabu 5 (lima ) gram , dan lelaki Olling mengatakan kepada terdakwa tunggumi sampain sholat Dhuhur.
- Selanjutnya setelah sholat duhur lelaki Olling menelepon ke terdakwa dengan mengatakan nanti jam 02.00 wita baru kesini ambilki diJalan Manennungan Kota Palopo.
- Kemudian sekira pukul 14.00 wita terdakwa berangkat dari terminal Dangerakko menuju ke Jalan manennungan.untuk bertemu dengan Olling ( DPO) dan setelah terdakwa bertemu dengan Olling kemudian Olling langsung memberikan shabu sebanyak 5 (limaa) buah sachet kecil yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna silver hitam , setelah terdakwa menerima shabu dari Olling terdakwa langsung menuju kerumahnya Fahmi (DPO) dan setelah terdakwa tiba dirumah Fahmi terdakwa langsung masuk kedalam rumah Fahmi ( DPO) tepatnya dikamar belakang dan terdakwa kasi keluar shabu tersebut mau disimpan diatas meja, tiba tiba langsung digrebek oleh anggota kepolisian Direktorat narkoba Polda Sul Sel dan barang narkotika jenis shabu tersebut langsung terdakwa kejendela samping rumah Fahmi dan Fahmi langsung melarikan diri bersama temannya.
- Selanjutnya anggota penyidik bertanya kepada terdakwa dari mana barang shabu tersebut didapat dan terdakwa jawab dari Olling , selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawah kePolda Sulawesi Selatan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik polri cabang Makassar No.Lab: 5192/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKP. Nomor,SH, M kes, selaku kepala Bidang Laboratorium Forensik polda Sul Sel yang pada Pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa : 5 (lima)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3, 6853 gram, 1( satu) botol berisi urine milk terdakwa Irvan Hamid alias Ippang bin Abd.Hamid,kesemuanya barang bukti diatas adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 No urut 61 lampiran Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . |