Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Plp Abdul Azis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Azis
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon unruk seluruhnya;
2. Menetapkan/Mengizinkan Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian Almarhum Rabibu lahir di Palopo, Tahun 1920 jenis kelamin laki-laki  alamat Jl. Tandipau, RT.002/RW.004, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah meninggal dunia pada tahun 2000 di Palopo/ Rumah karena sakit. Sebagaimana Surat Formulir Kematian Lurah/Seklur Tomarundung Kota Palopo tertanggal 21 Februari 2024 dan Surat Pernyataan bersama para Ahli waris Almarhum Rabibu tertanggal 13 Agustus 2024.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Palopo untuk mencatat tentang kematian Almarhum Rabibu dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Almarhum  tersebut.
4. Membebankan Biaya permohon menurut undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak