Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SAMSIR ALIAS ANCI BIN MUHAMMAD NUR, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul. 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat dijalan Salotellue Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kabupaten Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakuakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR menelfon Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN (dalam berkas perkara lain) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) ball atau setara dengan berat 95 (Sembilan puluh lima) gram dengan harga Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah), dengan perjanjian pembayaran awal (panjar) sebesar. Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan disetujui oleh Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sehingga terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 011101002449560 yang dikirim via ATM BRI Cabang Palopo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Lk.CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Sebatik Kalimantan Utara untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) ball dari lelaki ACO (DPO) yang sebelumnya Lk.CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sudah janjian untuk bertemu dan telah sepakat harga shabu 2 (dua) ball sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN mentransfer uang sebesar Rp, 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka (panjar) yang akan dilunasi setelah laku terjual seluruhnya.
- Bahwa setelah Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN bertemu dengan ACO, Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menerima shabu tersebut dan memasukkan kedalam celana dalam lalu berangkat ke Pare-Pare.
- Bahwa setelah tiba di Pare-Pare, Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menelfon terdakwa SAMSIR
Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR dan janjian bertemu di Kantor Pajak Kota Palopo kemudian berangkat ke Palopo, dan setibanya di Kota Palopo, shabu tersebut disimpan di samping pohon dipinggir jalan samping Kantor Pajak Kota Palopo, lalu menelfon terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR agar mengambil shabu tersebut, tidak lama kemudian datang terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut yang dilihat oleh Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN setelah itu Lk.CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Kabupaten Bone.
- Bahwa setelah terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut, langsung pulang kerumah terdakwa di Perumnas jalan Tani Kelurahan Rampong Kecamatan Bara Kota Palopo dan setibanya di rumah, terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR langsung membagi shabu tersebut kedalam 4 saset kecil, 2 saset disimpan terdakwa disaluran pembuangan air di dalam WC dan 2 saset dimasukkan kedalam tas, setelah itu terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR keluar dengan membawa 2 saset shabu menuju kejalan Salotellue dan pada saat di jalan Salotellue, terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR ditangkap oleh petugas Kepolisian saksi ILHAM BUDI SETIAWAN dan saksi TAKDIR RAHMATULLAH dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel dan melakukan penggeledahan tas warna hitam merek Diadora yang diselempang oleh terdakwa dan ditemukan kristal bening sebanyak 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram, 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic, 1 (satu) ball sachet plastik klip, 1 (satu) timbangan kecil warna silver, serta dilakukan penyitaan handphone Androis merek OPPO warna biru navy dengan nomor sim card 081256496797 ( Imei 1 : 865944057971692 dan Imei 2 : 865944057971684, kemudian terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR dibawa Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1317 / NNF/III/2024 tanggal 03 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR berupa:
- 4 (empat ) sachet plastik berisi kristal bening berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Bahwa perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 tahaun 2009 tentang Narkotika.
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SAMSIR ALIAS ANCI BIN MUHAMMAD NUR, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul. 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat dijalan Salotellue Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kabupaten Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR menelfon Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN (dalam berkas perkara lain) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) ball atau setara dengan berat 95 (Sembilan puluh lima) gram dengan harga Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah), dengan perjanjian pembayaran awal (panjar) sebesar. Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan disetujui oleh Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sehingga terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 011101002449560 yang dikirim via ATM BRI Cabang Palopo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Lk.CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Sebatik Kalimantan Utara untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) ball dari lelaki ACO (DPO) yang sebelumnya Lk.CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sudah janjian untuk bertemu dan telah sepakat harga shabu 2 (dua) ball sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN mentransfer uang sebesar Rp, 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka (panjar) yang akan dilunasi setelah laku terjual seluruhnya.
- Bahwa setelah Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN bertemu dengan ACO, Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menerima shabu tersebut dan memasukkan kedalam celana dalam lalu berangkat ke Pare-Pare.
- Bahwa setelah tiba di Pare-Pare, Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menelfon terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR dan janjian bertemu di Kantor Pajak Kota Palopo kemudian berangkat ke Palopo, dan setibanya di Kota Palopo, shabu tersebut disimpan di samping pohon dipinggir jalan samping Kantor Pajak Kota Palopo, lalu menelfon terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR agar mengambil shabu tersebut, tidak lama kemudian datang terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut yang dilihat oleh Lk. CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN setelah itu Lk.CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Kabupaten Bone.
- Bahwa setelah terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut, langsung pulang kerumah terdakwa di Perumnas jalan Tani Kelurahan Rampong Kecamatan Bara Kota Palopo dan setibanya di rumah, terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR langsung membagi shabu tersebut kedalam 4 saset kecil, 2 saset disimpan terdakwa disaluran pembuangan air di dalam WC dan 2 saset dimasukkan kedalam tas, setelah itu terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR keluar dengan membawa 2 saset shabu menuju kejalan Salotellue dan pada saat di jalan Salotellue, terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR ditangkap oleh petugas Kepolisian saksi ILHAM BUDI SETIAWAN dan saksi TAKDIR RAHMATULLAH dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel dan melakukan penggeledahan tas warna hitam merek Diadora yang diselempang oleh terdakwa dan ditemukan kristal bening sebanyak 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram, 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic, 1 (satu) ball sachet plastik klip, 1 (satu) timbangan kecil warna silver, serta dilakukan penyitaan handphone Androis merek OPPO warna biru navy dengan nomor sim card 081256496797 ( Imei 1 : 865944057971692 dan Imei 2 : 865944057971684, kemudian terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR dibawa Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1317 / NNF/III/2024 tanggal 03 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR berupa:
- 4 (empat ) sachet plastik berisi kristal bening berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Bahwa perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |