Dakwaan |
Bahwa Terdakwa dr. HAMZAKIR, SP.B, M.Kes , pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Balai Rasdiana Center (BRC) jl. Durian Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara kota Palopo, atau setidaknya-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 bertempat di Gedung Balai Rasdiana Center di jl. Durian diadakan kegiatan silahturahmi tenaga Kesehatan dan seminar Kesehatan dengan tema Transformasi Layanan Kesehatan kota Palopo yang dilaksanakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kota Palopo dan yang menjadi narasumber adalah Prof.Dr.dr.Idrus A.Paturusi, Sp.B, Sp.OT(K) Spine yang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilihan Umum tahun 2024 merupakan salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan nomor urut 13.
- Bahwa kegiatan silahturahmi tersebut dihadiri oleh dr. Abdul Syukur selaku Ketua IDI Kota Palopo, terdakwa, serta tenaga Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Palopo, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Palopo, perwakilan anggota IDI se Luwu Raya, dan mahasiswa dari kampus Kesehatan yang ada di Palopo.
- Bahwa dalam kegiatan silahturahmi tersebut terpasang spanduk dan ada stiker yang memuat foto Prof. DR.dr.Idrus.A.Paturusi, Sp.B, Sp.OT (K) Spine, dan pada saat pelaksanaan kegiatan seminar dan silahturahmi masih dalam masa tahapan kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan masa tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
- Bahwa saksi Shindi yang merupakan Anggota Pengawas Pemilu di Kelurahan Lagaligo juga hadir di acara kegiatan silahturahmi tersebut untuk melakukan tugas pengawasan, pada saat itu melihat dan mendengar pada saat sesi tanya jawab terdakwa selaku pengurus IDI kota Palopo berbicara kepada para peserta seminar dengan mengatakan “ini yang menjadi problem nah makanya saya eh ,apa namanya menghimbau teman teman yang ada disini disini ada organisasi kesehatan semua ada IDI ada IBI ada PPMI mahasiswa mahasiswa kedokteran yang akan terjun nanti didunia dunia kesehatan dan kalau aturan aturan seperti ini berlanjut terus akan membingungkan kita semua tenaga tenaga kesehatan kenapa ini terjadi karena tidak ada orang yang memperjuangkan kita di DPR ada orang partai tapi orang orang ini di coba betul betul dengan ketua partai sehingga ada mau yang membebaskan kita tapi di suruh belok kita na sekarang ini ada sosok orang tua kita (edede) soriya saya sedikit terharu karena ini orang tua saya sejak saya pendidikan sampai terakhir beliau ini yang membesarkan saya mendidik saya terimakasih sekali lagi prof (kenapa tidak nalanjutkan) jadi saya ini tidak kalau ada orang yang perjuangkan kita di DPR aturan aturan ini (Dokter ko ini lo) akan berlangsung terus saya himbau teman teman ada orang yang memakai kita beliau ini tidak pernah memikirkan diri sendiri beliau ini ada masalah dia yang paling duluan turun ada masalah dia duluan turun yang paling sering sekali tentang aturan-aturan yang tidak benar dia orangnya jadi mungkin teman teman mahasiswa yang masih muda in (Dokter Bedah) lebih kenal beliau jadi kalau kita tidak memperjuangkan masalah ini kita tidak akan akan pernah kita kita akan terus tergantung di sini makanya mohonlah e apa namanya teman teman PPMI PPMI IDI Organisasi organisasi Mahasiswa Mahasiswa (Dokter Bedah kayanya) yang melanjutkan pendidikan hari ini akan kita terbentur masalah masalah yang seperti sekarang ini yang dikemukakan tadi ketua IDI kita akan terbentur semua di sana kalau aturan aturan ini dibentuk oleh orang orang yang tidak mengerti dunia kita seperti yang disebutkan tadi menteri kesehatan buka dokter ini di tidak tau apa yang menjadi bagian perlu mana inkam inkam inkam terus jadi kalau ada prof Idrus jadi kita kita tau semua bahwa prof idrus mencalonkan sebagai anggota DPD nomor 13 insyaallah prof kami anak anak IDI semua akan memperjuangkan prof di palopo ini jadi saya menghimbau semua yang berkumpul disini tidak akan ada perubahan tidak akan ada perubahanya saya kira itu terimakasih prof terimakasih lagi saya pribadi dokter sudah usahakan ada disini Dokter Anton ketua IDI sehingga saya di berikan kesempatan mohon maaf wabillahitaufik walhidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.”
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menghadiri pertemuan silahturahmi Kesehatan yang di dalam ruangan terdapat alat peraga kampanye termasuk dalam kategori kampanye. Selanjutnya terdakwa menyakinkan para peserta seminar kesehatan untuk memilih Prof. Dr. dr. Idrus. A.Paturusi dan perbuatan terdakwa tersebut merupakan ikut serta sebagai pelaksana kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 280 ayat (3) dan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |