Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Plp Erlysa DR. HAMZAKIR, SP.B.M.KES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-322/P.4.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DR. HAMZAKIR, SP.B.M.KES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  dr. HAMZAKIR, SP.B, M.Kes , pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Balai Rasdiana Center (BRC) jl. Durian Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara kota Palopo, atau setidaknya-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, yang dilakukan terdakwa  dengan cara cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya