| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa MUH. KAMRUL KABIL Alias KAMRUL Bin M. BAKRI, pada hari ini Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad mengawasi sebuah rumah yang biasa ditempati untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sahbu, lalu melihat terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) sachet plastic bening ukurang kecil diduga berisikan shabu disaku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah disaku celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh jenis sahbu tersebut dari akun instagram thegoodfather.act 16 dengan cara terdakwa menghubungi akun instagram thegoodfather.act16 lalu terdakwa memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer harga shabu tersebut melalui akun dana milik terdakwa dan mengirimkan resinya kepada akun instagram thegoodfather.act16, tdak lama kemudian lalu akun instagram thegoodfather.act16 mengirimkankan alamat maps/peta dimana shabu tersebut ditempel kemudian terdakwa menuju ke alamat maps/peta yang dimaksud dan kemudian mengambil tempelan shabu yang sudah terdakwa pesan tersebut. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan shabu yang terdakwa pesan sebanyak 1 (satu) sachet tersebut, lalu terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dan sisanya terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) sachet untuk terdakwa jual kembali, dan sudah sempat terdakwa jual sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa dihubungi oleh pembeli kemudian setelah sepakat dengan harganya kemudian terdakwa pergi menempel shabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kembali pembeli tersebut dan mengarahkan pembeli ke tempat terdakwa menempel shabu tersebut dan terdakwa menunggu di sekitar/tidak jauh dari tempat terdakwa menempel shabu tersebut lalu setelah pembeli datang dan menyerahkan uang shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengarahkan dengan cara menunjuk kearah terdakwa menempel shabu tersebut, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5180/NNF/XI/2025 tanggal 10 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.5193 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL Bin M. BAKRI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL Bin M. BAKRI
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa MUH. KAMRUL KABIL Alias KAMRUL Bin M. BAKRI, pada hari ini Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad mengawasi sebuah rumah yang biasa ditempati untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sahbu, lalu melihat terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad langsung masuk kerumah tersebut dan melakukan pengeledahan didalam rumah dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) sachet plastic bening ukurang kecil diduga berisikan shabu disaku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah disaku celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh jenis sahbu tersebut dari akun instagram thegoodfather.act 16 dengan cara terdakwa menghubungi akun instagram thegoodfather.act16 lalu terdakwa memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer harga shabu tersebut melalui akun dana miliknya dan kemudian mengirimkan resinya kepada akun instagram thegoodfather.act16 dan kemudian terdakwa menunggu beberapa saat lalu akun instagram thegoodfather.act16 mengirimkankan alamat maps/peta dimana shabu tersebut ditempel kemudian terdakwa menuju ke alamat maps/peta yang dimaksud dan kemudian mengambil tempelan shabu yang sudah terdakwa pesan tersebut. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan shabu yang terdakwa pesan sebanyak 1 (satu) sachet tersebut, lalu terdakwa mengkonsumsi terlebih dahulu shabu tersebut dan sisanya terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) sachet untuk terdakwa jual kembali, dan sudah sempat terdakwa jual sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa dihubungi oleh pembeli kemudian setelah sepakat dengan harganya kemudian terdakwa pergi menempel shabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kembali pembeli tersebut dan mengarahkan pembeli ke tempat terdakwa menempel shabu tersebut dan terdakwa menunggu di sekitar/tidak jauh dari tempat terdakwa menempel shabu tersebut lalu setelah pembeli datang dan menyerahkan uang shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengarahkan dengan cara menunjuk kearah terdakwa menempel shabu tersebut, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5180/NNF/XI/2025 tanggal 10 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
-
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.5193 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL bin M. BAKRI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Baran g bukti tersebut diatas Milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL bin M. BAKRI ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------
KETIGA :
---------- Bahwa ia terdakwa MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL Bin M. BAKRI, pada hari ini Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Coklat Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ‘, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, terdakwa berada di rumah yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo kemudian terdakwa bermain social media lalu membuka instagram terdakwa lalu muncul di beranda atau status instagram kemudian terdakwa menghubungi akun instagram thegoodfather.act16 lalu terdakwa memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer harga shabu tersebut melalui akun dana miliknya dan kemudian mengirimkan resinya kepada akun instagram thegoodfather.act16 dan kemudian terdakwa menunggu beberapa saat lalu akun instagram thegoodfather.act16 mengirimkankan alamat maps/peta dimana shabu tersebut ditempel kemudian terdakwa menuju ke alamat maps/peta yang dimaksud dan kemudian mengambil tempelan shabu yang sudah terdakwa pesan tersebut.
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkomsumsi sahbu, pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2025 di kost terdakwa di Jl. Merdeka, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dengan cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa siapkan merakit alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5180/NNF/XI/2025 tanggal 10 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.5193 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. KAMRUL KABIL alias KAMRUL bin M. BAKRI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |