Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Plp Irmawati .S.H, RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/P.4.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa RAFLI DARWIN alias APPI Bin DARWIN pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.30 wita FAISA menghubungi terdakwa via messegger meminta tolong untuk di carikan sabu harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu) rupiah untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN meminta tolong dicarikan sabu harga 300.000 (tiga ratus ribu), lalu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menyuruh terdakwa menunggu, selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menghubungi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menanyakan sabu, lalu DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS mengatakan ”adaji tunggumi”
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menghubungi kembali terdakwa dan meminta agar uang pembelian sabu diserahkan kepadanya, tidak lama berselang terdakwa datang ke rumah saksi SATRIAWAN Alias WAWAN lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menuju ke rumah DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, setelah sampai saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, lalu DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu.
  • Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi SATRIAWAN Alias WAWAN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh terdakwa ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di pinggir jalan di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisikan sabu di temukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning di temukan polisi di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Setelah diiterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saksi SATRIAWAN Alias WAWAN, berdasarkan pengakuan terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saksi SATRIAWAN Alias WAWAN. Pada saat diiterogasi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap adalah berasal dari dirinya, yang mana sabu tersebut diperoleh oleh saksi SATRIAWAN Alias WAWAN dari DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, selanjutnya dilakukan pengembangan lalu petugas kepolisian berhasil mengamankan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, saat diiterogasi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS membenarkan telah menyerahkan sabu kepada saksi SATRIAWAN Alias WAWAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi SATRIAWAN Alias WAWAN dan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, membeli, menerima dan menjadi perangtara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa RAFLI DARWIN alias APPI Bin DARWIN pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.30 wita FAISA menghubungi terdakwa via messegger meminta tolong untuk di carikan sabu harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu) rupiah untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN meminta tolong dicarikan sabu harga 300.000 (tiga ratus ribu), lalu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menyuruh terdakwa menunggu, selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menghubungi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menanyakan sabu, lalu DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS mengatakan ”adaji tunggumi”
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menghubungi kembali terdakwa dan meminta agar uang pembelian sabu diserahkan kepadanya, tidak lama berselang terdakwa datang ke rumah saksi SATRIAWAN Alias WAWAN lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menuju ke rumah DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, setelah sampai saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, lalu DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu.
  • Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi SATRIAWAN Alias WAWAN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh terdakwa ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di pinggir jalan di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisikan sabu di temukan didalam kanong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning di temukan polisi di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Setelah diiterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saksi SATRIAWAN Alias WAWAN, berdasarkan pengakuan terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saksi SATRIAWAN Alias WAWAN. Pada saat diiterogasi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah berasal darimya, yang mana sabu tersebut diperoleh oleh saksi SATRIAWAN Alias WAWAN dari DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, selanjutnya dilakukan pengembangan lalu petugas kepolisian berhasil mengamankan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, saat diiterogasi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS membenarkan telah menyerahkan sabu kepada saksi SATRIAWAN Alias WAWAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi SATRIAWAN Alias WAWAN dan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa RAFLI DARWIN alias APPI Bin DARWIN pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.30 wita FAISA menghubungi terdakwa via messegger meminta tolong untuk di carikan sabu harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu) rupiah untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN meminta tolong dicarikan sabu harga 300.000 (tiga ratus ribu), lalu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menyuruh terdakwa menunggu, selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menghubungi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menanyakan sabu, lalu DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS mengatakan ”adaji tunggumi”
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menghubungi kembali terdakwa dan meminta agar uang pembelian sabu diserahkan kepadanya, tidak lama berselang terdakwa datang ke rumah saksi SATRIAWAN Alias WAWAN lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menuju ke rumah DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, setelah sampai saksi SATRIAWAN Alias WAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, lalu DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu.
  • Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi SATRIAWAN Alias WAWAN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh terdakwa ke rumahnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya