Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa FANDI MUH. MANSYUR. D.M alias FANDI bin MUH. MANSYUR. D.M, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Hotel Masogi Jalan Lingkar TPI Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa kerumah ANDIKA di Jalan Andi Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo untuk membeli shabu, setelah tiba terdakwa menyampaikan kepada ANDIKA “mauka belanja yang 2 nya”, sambil menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu ANDIKA menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) saset plastic bening yang berisikan shabu. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah mengambil 1 (satu) buah kaleng tempat rokok merek Surya, 1 (satu) buah penutup bong beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet plastik/ sendok shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) korek api gas merek Magic kemudian menuju ke Hotel Masogi Jalan Lingkar TPI Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo untuk menyewa 1 kamar, setelah masuk kekamar Hotel terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kaleng tempat rokok merek Surya berisikan 1 (satu) saset plastic bening yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah penutup bong beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet plastik/ sendok shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) korek api gas merek Magic dibawah Kasur;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 00.25 Wita Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di kamar Hotel Masogi Jalan Lingkar TPI Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian menuju ke Hotel Masogi lalu melakukan penggerebekan di salah satu kamar yang dicurigai lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa FANDI MUH. MANSYUR. D.M alias FANDI bin MUH. MANSYUR. D.M kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang yaitu : 1 (satu) buah kaleng tempat rokok merek Surya berisikan 1 (satu) saset plastic bening yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah penutup bong beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet plastik/ sendok shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) korek api gas merek Magic yang disimpan dibawa kasur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2018/NNF/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, m.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si.,. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu dengan berat 0,4271 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa FANDI MUH. MANSYUR. D.M alias FANDI bin MUH. MANSYUR. D.M dinyatakan NEGATIF mengandung Metamfetamina;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa FANDI MUH. MANSYUR. D.M alias FANDI bin MUH. MANSYUR. D.M, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Hotel Masogi Jalan Lingkar TPI Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa kerumah ANDIKA di Jalan Andi Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo untuk membeli shabu, setelah tiba terdakwa menyampaikan kepada ANDIKA “mauka belanja yang 2 nya”, sambil menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu ANDIKA menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) saset plastic bening yang berisikan shabu. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah mengambil 1 (satu) buah kaleng tempat rokok merek Surya, 1 (satu) buah penutup bong beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet plastik/ sendok shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) korek api gas merek Magic kemudian menuju ke Hotel Masogi Jalan Lingkar TPI Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo untuk menyewa 1 kamar, setelah masuk kekamar Hotel terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kaleng tempat rokok merek Surya berisikan 1 (satu) saset plastic bening yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah penutup bong beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet plastik/ sendok shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) korek api gas merek Magic dibawah Kasur;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 00.25 Wita Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di kamar Hotel Masogi Jalan Lingkar TPI Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian menuju ke Hotel Masogi lalu melakukan penggerebekan di salah satu kamar yang dicurigai lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa FANDI MUH. MANSYUR. D.M alias FANDI bin MUH. MANSYUR. D.M kemuddian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang yaitu : 1 (satu) buah kaleng tempat rokok merek Surya berisikan 1 (satu) saset plastic bening yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah penutup bong beserta pipetnya, 1 (satu) buah pipet plastik/ sendok shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) korek api gas merek Magic yang disimpan dibawa kasur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2018/NNF/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, m.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si.,. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu dengan berat 0,4271 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa FANDI MUH. MANSYUR. D.M alias FANDI bin MUH. MANSYUR. D.M dinyatakan NEGATIF mengandung Metamfetamina;
- Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |