Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian Multiguna Sewa Guna Usaha nomor: 044720119000134 tertanggal 17 Juni 2019;
- Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang/angsuran kepada Penggugat sesuai Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor: 044720119000134 tertanggal 17 Juni 2019 adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Kendaraan berupa:No. Rangka: MMBGNKG40EF019105No. Mesin: 4D56UCFK9104Nomor Polisi: DD 2 AK
- Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 334. 606.144,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam ribu seratus empat puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :Sisa utang pokok Rp. 195. 088. 385,-BungaRp. 38. 254. 159,-Denda keterlambatan 11 x Angsur Rp. 85. 656. 500,-Penalti Pengakhiran Lebih Awal Rp. 15. 607. 100,-Total utang Rp. 334. 606.144.,- Atau
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa kendaraan dengan rincian jenis kendaraan sebagai berikut:No. Rangka: MMBGNKG40EF019105No. Mesin: 4D56UCFK9104Nomor Polisi: DD 2 AKAtau
- Memerintahkan Tergugat Untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa asset/harta milik Tergugat yang setara dengan nilai sebesar total utang.
- Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo;
- Menyatakan Sita Jaminan telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan ini ;
- Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |