Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan perjanjian kredit KUR yang menjadikan sertifikat rumah atas nama Rahmawati Wahab sebagai jaminan adalah cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan lelang yang dilakukan Tergugat terhadap Sertifikat Hak Milik No. 00425/Mungkajang atas nama Penggugat adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Memerintahkan Tergugat (Bank Mandiri) untuk mengeluarkan sertifikat rumah milik Penggugat dari daftar agunan dan mengembalikannya kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Palopo ini, apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono ) |