Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Plp Ir. SANNY PATANGGU Kejaksaan Negeri palopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 02 Apr. 2018
Nomor Surat 0000000
Pemohon
NoNama
1Ir. SANNY PATANGGU
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri palopo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan tindakan terohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat didalam surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/R.4.13/Fd.l/03/2018 tertanggal 20 Marert 2018 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Palopo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karernannya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

3. Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Nomor Print : 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 21 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Palopo) adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya