Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Erlysa
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
3.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
4.KOHARUDIN, S.H., M.H.
SULAIMAN NUS’AN HASLI alias SULAIMAN Bin HASLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1006 /P.4.12.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
2Erlysa Said, S.H., M.H.
3MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
4KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN NUS’AN HASLI alias SULAIMAN Bin HASLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  Sulaiman Nus’an Hasli alias Sulaiman Bin Hasli , pada hari Rabu tanggal 23 September 2024 sekitar pukul yang tidak bisa diingat secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi RT.004 RW 006 Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara Kota Palopo, atau setidaknya-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 yaitu Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang dilakukan terdakwa  dengan cara cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan laporan dari Syahrul yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.20/249/BKPSDM/2022 tanggal 15 Desember 2022, tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintahan Kab. Luwu yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd dan terdakwa menjabat sebagai Analisis Pajak pada UPT. Pengelolaan Pajak Wilayah III pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, yang di dalam akun media social facebook terdakwa dengan nama akun Sulaiman Hasli Tangarang telah memposting dukungan ke salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo yakni pasangan H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Hj.Andi Tenri Karta, S.AN yang merupakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Kota Palopo Nomor Urut 3 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor : 340 tahun 2024 Tanggal 23 September 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024.
  • Bahwa unggahan dalam media akun social facebook terdakwa dengan URL https://www.facebook.com/sulaimanhaslitangarang.tangarang?mibextid=ZbWKwL, adalah sebagai berikut :

 

  • Bahwa kemudian unggahan terdakwa selanjutnya yakni berupa foto dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Nomor 3  H. Rahmat Bandaso dan Andi Tenri Karta dengan kata – kata “Luar Biasa Memang Kandaku Patobun Sarambuna Semuanya Un...”

 

 

  • Bahwa Tindakan terdakwa yang memposting dukungan terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo nomor urut 3 H. Rahmat Bandaso dan Andi Tenri Karta adalah  bentuk tindakan memberikan dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Kota Palopo nomor urut 3  yang dilakukan terdakwa secara sadar serta dapat dimaknai bahwa terdakwa telah memihak pada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dengan kata lain bahwa tindakan terdakwa sebagai tindakan yang menguntungkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo nomor urut 3 padahal Tindakan terdakwa yang memposting unggahan  pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo adalah perbuatan yang dilarang karena terdakwa adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya