Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk;
- Membayar seluruh kerugian Penggugat (Pokok modal, sharing profit 5% setiap bulannya hingga saat ini, serta denda akibat kelalain pembayaran profit setiap bulannya).
- Pokok Modal Rp 150.000.000,00
- Fee/ bunga Rp 107.500.000,00
- Denda Rp 435.000.000,00
Total Rp 692.500.000,00
- Atau mengambil alih Aset yang dijaminkan yaitu Sertifikat Hak Milik No 00349, Surat Ukur 04 Maret 2014, Nomor Surat Ukur 0354/Patte’ne/2014 dengan luas 590 m2 atas nama Drs H.M Djabir S, SH sesuai bunyi butir perjanjian Akta Notaris
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|