Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Plp MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. Nasrul Bin Amran Alias Accunk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-910/P.4.12/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nasrul Bin Amran Alias Accunk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
Bahwa terdakwa NASRUL Bin AMRAN Alias ACCUNK   pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan maret 2025 , bertempat di kantor Tiki Palopo Jln.Ahmad Razak Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan yang dengan sengaja memberi bantuan, sarana atau keterangan  setiap orang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)   , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 
Berawal dari dari adanya  Balai Pengawas Obat dan makanan Kota palopo yang melaksanakan tugas operasi Penindakan sebagai Tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa telah diduga ada pengiriman paket melalui pengiriman Jasa TIKI yang dirtujukan kepada ASRUL SENJAYA dengan alamat BTN Nyiur permai Malatarung wara Timur kota Palopo , Paket tersebut diduga berisi obat keras (daftar G) obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Atas laporan tersebut, petugas BPOM melakukan pengecekan kebenaran informasi berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai POM di Palopo nomor PD.03.02.19B.03.25.58 tanggal 10 Maret 2025 untuk melaksanakan tugas Operasi Penindakan sebagai tindak lanjut dari informasi  yang diterima dan  ternyata isi dari paket tersebut adalah betul obat tablet putih tanpa identitas (diduga Trihexyphenidyl) sebanyak 1 (satu) botol plastik dengan jumlah 1044 (seribu empat puluh empat) tablet dan Obat Tanpa Identitas Kemasan Strip diduga Tramadol sebanyak 14 (empat belas) dan ditemukan petugas Pemilik paket adalah saksi M. ARYA MAULANA BIN FADLI alias ARYA  bersama dengan terdakwa (NASRUL BIN AMRAN ALIAS ACCUNK) yang dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah. 
? Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi M. ARYA MAULANA BIN FADLI alias ARYA  bersama dengan terdakwa (NASRUL BIN AMRAN ALIAS ACCUNK) , saksi M. ARYA MAULANA BIN FADLI alias ARYA 9yang dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah)  bersama dengan terdakwa (NASRUL BIN AMRAN ALIAS ACCUNK) mengakui bahwa paket trsebut adalah miliknya yang dipesan oleh terdakwa dengan cara berawal  pada hari selasa tanggal 11 maret 2025 sekitar pukul 10.00 wita, saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA  (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) telah menghubungi terdakwa untuk mengambil paket yang berisi obat obat terlarang berupa THD di kantor Tiki kota Palopo Jl.Ahmad Razak Kota Palopo   dimana pada saat itu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA telah dihubngi pegawai dari kantor Tiki kota palopo dan memberitahukan kepada M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA bahwa paket yang telah dipesan oleh saksi Bersama dengan terdakwa sudah sampai , kemudian saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA menghubungi terdakwa untuk menjemput saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA bekerja di Gudang Jl.Ahmad Razak Kota palopo kemudian terdakwa Bersama sama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA untuk mengambil paket di kantot Tiki Kota Palopo (tempat kejadian perkara )  yang mana pada saat terdakwa Bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA saksi tiba di kantor Tiki Kota Palopo , terdakwa menunggu di di motor sedangkan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA masuk kedalam kantor Tiki kota Palopo untuk mengambil pecsanan obat terlarang berupa THD yang telah dipesan oleh terdakwa Bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA dan sesaat setelaah saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA mengambil paket tersebut terdapat seorang perugas yang mendatangi saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA dan menanyakan apa isi paket tersebut lalu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA menjawab bahwa paket tersebut berupa obat THD yang telah dipesan oleh saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA Bersama dengan terdakwa .
? Bahwa cara terdakwa Bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA bertemu pada tanggal 2 maret 20025 di rumah  saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA dan dalam pertemuan tersebut saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA  mengajak terdakwa untuk memesan THD dengan kesepakatan  modal dari terdakwa sedangkan tugas saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA adalah memesan obat THD kemudian terdakwa menyediakan dana sebesar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus juta rupiah) selanjutnya saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA memesan obat THD melalu aplikasi…..dimana pada saat itu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti keuntungan dari hasil penjualan obat THD lumayan besar dan obat pada saat itu langsung dipesan oleh saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA lewat WhatsApp dengan nomor 085880133832 atas nama alias Gonrong tempat saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA biasanya memesan obat THD, lalu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA memesan obat THD dengan jumlah 15 (lima belas) papan Tramadol dan THD 1 (satu) botol  dengan harga Total Rp. 1.800.000.- (satu jta delapan ratus ribuh rupiah) dengan perincian harga Tramadol seharag Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah) dan THD dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) , biaya ongkir Rp. 50.000.- (lima puluh ribuh rupiah) lalu gonrong mengirimkan Top up dana 082113605096 atas nama Candara Buana  , setelah saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA selesai melakuka top dana 082113605096 atas nama Candara Buana  melalui BRI Link di Yosdar dekat Pelabuhan Palopo saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA mengirimkan resi dengan nomor 660089476481 dan mengirimkan kepada terdakwa bukti transper bahwa saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA telah memesan obat Tramadol .
? Bahwa saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA mengajak terdakwa untuk memesan THD dengan tujuan untuk mebagi keuntungan hasil penjualan obat THD dikarenakan terdakwa membutuhkan uang untuk kebutuhan terdakwa membiayai kebutuhan keluarga terdakwa dengan kesepakatan terdakwa dengan saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA bahwa jika obat THD sudah sampai di tangan saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA maka sebahagian obat akan dijualkan oleh terdakwa kepada teman teman terdakwa dan dari hasil keuntungan akan dibagi oleh terdakwa bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA namun niat terdakwa bersama dengan M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA telah tidak seleasi dikarenakan terdakwa bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA lanbgsung ditangkap oleh pihak yang berwajib pada saat sedang mengambil paket kiriman obat tersebut di akntor Tiki kota palopo.
 
? Berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan laboratorium pengujian  yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar  tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra.INA TANJAYA, Apt.M.Sc barang bukti berupa :
1. 10 (sepuluh) tablet Obat Tanpa Identitas Kemasan Strip diduga Tramadol HCl
2 44 (empat puluh empat ) Obat tablet putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl / THD
? Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboartoris dengan metode pengujian KCKT (Kromotografi Cair Kinerja Tinggi ) dengan pengujian sesuai Farmakope Indonesia dengan hasil uji Lab Hasil uji menyatakan Sampel Positif Mengandung Trihexyphenidyl.
 
? Bahwa terdakwa  tidak mempunyai perizinan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu terhadap obat obat tersebut.
 
Perbuatan terdakwam NASRUL Bin AMRAN Alias ACCUNK telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar   Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang R.I  Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  jo pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56  ayat (1) KUHPidana.
 
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa NASRUL Bin AMRAN Alias ACCUNK   pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan maret 2025 , bertempat di kantor Tiki Palopo Jln.Ahmad Razak Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memberi bantuan, sarana atau keterangan  Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik keafarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)     , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
? Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi M. ARYA MAULANA BIN FADLI alias ARYA  bersama dengan terdakwa (NASRUL BIN AMRAN ALIAS ACCUNK) , saksi M. ARYA MAULANA BIN FADLI alias ARYA (yang dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah)  bersama dengan terdakwa (NASRUL BIN AMRAN ALIAS ACCUNK) mengakui bahwa paket trsebut adalah miliknya yang dipesan oleh terdakwa dengan cara berawal  pada hari selasa tanggal 11 maret 2025 sekitar pukul 10.00 wita, saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA  (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) telah menghubungi terdakwa untuk mengambil paket yang berisi obat obat terlarang berupa THD di kantor Tiki kota Palopo Jl.Ahmad Razak Kota Palopo   dimana pada saat itu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA telah dihubungi pegawai dari kantor Tiki kota palopo dan memberitahukan kepada M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA bahwa paket yang telah dipesan oleh saksi Bersama dengan terdakwa sudah sampai , kemudian saksi M.ARYA MAULANA Bin FADLI Alias ARYA menghubungi terdakwa untuk menjemput saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA bekerja di Gudang Jl.Ahmad Razak Kota palopo kemudian terdakwa Bersama sama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA untuk mengambil paket di kantot Tiki Kota Palopo (tempat kejadian perkara )  yang mana pada saat terdakwa Bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA saksi tiba di kantor Tiki Kota Palopo , terdakwa menunggu di di motor sedangkan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA masuk kedalam kantor Tiki kota Palopo untuk mengambil pecsanan obat terlarang berupa THD yang telah dipesan oleh terdakwa Bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA dan sesaat setelah saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA mengambil paket tersebut terdapat seorang petugas yang mendatangi saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA dan menanyakan apa isi paket tersebut lalu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA menjawab bahwa paket tersebut berupa obat THD yang telah dipesan oleh saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA Bersama dengan terdakwa .
? Bahwa cara terdakwa Bersama dengan saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA bertemu pada tanggal 2 maret 20025 di rumah  saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA dan dalam pertemuan tersebut saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA  mengajak terdakwa untuk memesan THD dengan kesepakatan  modal dari terdakwa sedangkan tugas saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA adalah memesan obat THD kemudian terdakwa menyediakan dana sebesar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus juta rupiah) selanjutnya saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA memesan obat THD melalu aplikasi whatshapp dimana pada saat itu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti keuntungan dari hasil penjualan obat THD lumayan besar dan obat pada saat itu langsung dipesan oleh saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA lewat WhatsApp dengan nomor 085880133832 atas nama alias Gonrong tempat saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA biasanya memesan obat THD, lalu saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA memesan obat THD dengan jumlah 15 (lima belas) papan Tramadol dan THD 1 (satu) botol  dengan harga Total Rp. 1.800.000.- (satu jta delapan ratus ribuh rupiah) dengan perincian harga Tramadol seharag Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah) dan THD dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) , biaya ongkir Rp. 50.000.- (lima puluh ribuh rupiah) lalu gonrong mengirimkan Top up dana 082113605096 atas nama Candara Buana  , setelah saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA selesai melakuka top dana 082113605096 atas nama Candara Buana  melalui BRI Link di Yosdar dekat Pelabuhan Palopo saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA mengirimkan resi dengan nomor 660089476481 dan mengirimkan kepada terdakwa bukti transper bahwa saksi M.ARYA MAULANA Buin FADLI Alias ARYA telah memesan obat Tramadol .
? Berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan laboratorium pengujian  yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar  tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra.INA TANJAYA, Apt.M.Sc barang bukti berupa :
1. 10 (sepuluh) tablet Obat Tanpa Identitas Kemasan Strip diduga Tramadol HCl
2 44 (empat puluhempat ) Obat tablet putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl / THD
? Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboartoris dengan metode pengujian KCKT (Kromotografi Cair Kinerja Tinggi ) dengan pengujian sesuai Farmakope Indonesia dengan hasil uji Lab Hasil uji menyatakan Sampel Positif Mengandung Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa  tidak mempunyai perizinan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik keafarmasian  terhadap obat obat tersebut-
 
Perbuatan terdakwa NASRUL Bin AMRAN Alias ACCUNK telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Undang-undang R.I  nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal   56  ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya