Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa MADI ALIAS PAK PUPUT Bin BADDO, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Ratulangi, Kel. Mancani, Kec. Telluwanua, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi IRVAN EFENDI Alias IPPANG Bin RUKMAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi korban Irvan Efendi bersama dengan terdakwa dan saksi Asri Alias Pak Agung sedang berada di rumah milik saksi Patresius Alias Juhari sedang meminum-minuman keras jenis Ballo sambil bermain kartu domino, siapa yang kalah harus mininum ballo, namun terdakwa yang selalu kalah bermain domino merasa dicurangi oleh saksi korban Irvan Efendi, sehingga pada saat saksi korban Irvan Efendi kalah bermain domino lalu terdakwa menyuruh saksi korban Irvan Efendi untuk minum ballo, namun saksi korban Irvan Efendi menolaknya sehingga membuat terdakwa marah kepada saksi korban Irvan Efendi dan langsung emosi sambil memukul meja dengan mengatakan “ marah ko ka” namun terdakwa tidak terima akan perkataan tersebut kemudian terdakwa merasa tersinggung sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban Irvan Efendi, kemudian saksi Patresius bersama dengan saksi Asri menyuruh terdakwa untuk pulang kerumahnya, tidak lama kemudian terdakwa pulang kerumahnya lalu mengambil 1 (satu) buah parang yang panjang parang 60 cm dengan gagang terbuat dari tanduk kerbau. Setelah itu terdakwa datang kembali ke rumah milik saksi Patresius lalu menghampiri saksi korban Irvan Efendi, dan langsung mengayunkan dan memarangi dari arah belakang saksi korban Irvan Efendi sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengenai pada bagian kepala bagian atas sebelah kanan dan bahu kanan saksi korban Irvan Efendi, melihat kejadian tersebut saksi Patresius bersama saksi Asri langsung datang melerai terdakwa dan saksi korban Irvan Efendi. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi IRVAN EFENDI Alias IPPANG Bin RUKMAN, mengalami luka robek pada bagian kepala bagian atas sebelah kanan dan bahu, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sawerigading Nomor : 032/Vis/ IRM/RSUD. SWG/PLP/V/2024, tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A. Itri Syamdiah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
- Keadaan Umum : -
- Wajah : -
- Kepala : Luka terbuka kepala atas bagian tengah P.11 cm, L 12 cm, pinggir , . luka rata, sudut luka tajam, dasar luka,
- Badan : Tidak ada kelainan
- Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan
- Penunjang : Tidak ada kelainan
- Tindakan : Jahit Luka
- Perawatan :
- Kesimpulan Dari hasil pemeriksaan luar, didapatkan luka robek pada kepala atas bagian . . tengah dan bahu yang diduga diakibatkan benda tajam;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |