Dakwaan |
KESATU:
----------- Bahwa ia terdakwa RUSNA Alias UNA Binti RIZAL, pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-setidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 bertempat di Lorong Amboan Kel. Mancani Kec. Telluwanua Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ” Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Juarby bersama dengan saksi Denistan yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lorong Amboan Kel. Mancani Kec. Telluwanua Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby bersama dengan saksi Denistan melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, kemudian saksi Juarby bersama dengan saksi Denistan mengcurigai aktivitas didalam rumah tersebut masuk kedalam rumah lalu mengamankan 3 (tiga) orang yang baru saja selesai mengkonsumsi shabu sehingga saksi Juarby bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba,langsung melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang berupa 4 (empat) sachet pelastik yang berukuran sedang yang diduga berisikan shabu, 2 (dua) sachet plastik yang berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang masing – masing dimasukkan didalam potongan pipet pelastik berwarna kuning merah, 1 (satu) buah korek api gas, dan semua barangbarang tersebut ditemukan didalam 1 (satu) buah tempat emas yang berukuran kecil berwarna hijau, 1 (satu) set alat isap shabu / bong, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam dalam penguasaan terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna tosca milik saksi Adsan, serta 1 (satu) unit handphone android merek REALME warna biru milik saksi Ibrahim.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh dari Lel. Batara (Dpo), dengan cara menawarkan shabu tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah) dengan berat 50 (lima puluh) gram dengan uang muka Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdakwa menyetujuinya dan mentransfer uang shabu tersebut sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan setelah mentransfer kemudian Lel. Batara (Dpo) menyerahkan shabu sekitar 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa, namun setelah beberapa lama shabu telah diserahkan kepada terdakwa, terdakwa tidak mentransfer kekurangan uang shabu tersebut sehingga Lel. Batara (Dpo) menghubungi kembali terdakwa dan menanyakan kenapa belum mentransfer sisa uang shabu dan terdakwa mengatakan bahwa tidak menjual shabu tersebut lalu Lel. Batara (Dpo) meminta kembali shabu tersebut dan tidak mengembalikan uang muka terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdakwa menyisihkan sebagian shabu tersebut dan dipindahkan selebihnya beberapa sachet kecil untuk terdakwa komsumsi bersama dengan saksi Adsan dan saksi Ibrahim, kemudian terdakwa mengembalikan kepada Lel. Batara (Dpo). Selanjutnya tidak lama kemudian, tiba tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga saksi Juarby bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba, langsung melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang berupa 4 (empat) sachet pelastik yang berukuran sedang yang diduga berisikan shabu, 2 (dua) sachet plastik yang berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang masing – masing dimasukkan didalam potongan pipet pelastik berwarna kuning merah, 1 (satu) buah korek api gas, dan semua barang-barang tersebut ditemukan didalam 1 (satu) buah tempat emas yang berukuran kecil berwarna hijau, 1 (satu) set alat isap shabu / bong, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam dalam penguasaan terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna tosca milik saksi Adsan, serta 1 (satu) unit handphone android merek REALME warna biru milik saksi Ibrahim. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: Nomor lab : 3488NNF/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025,disimpulkan bahwa 6 (Enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3083 gram, milik RUSNA Alias UNA Binti RIZAL adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RUSNA Alias UNA Binti RIZAL, adalah mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan seharihari terdakwa dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
Perbuatan terdakwa RUSNA Alias UNA Binti RIZAL, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa RUSNA Alias UNA Binti RIZAL, pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-setidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 bertempat di Lorong Amboan Kel. Mancani Kec. Telluwanua Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Lorong Amboan, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, tidak lama kemudian datang saksi Ibrahim dengan mengatakan ‘adakah sedikit’, sehingga terdakwa mempersilahkan untuk masuk kedalam kamar lalu terdakwa menghubungi saksi Adsan untuk datang kerumah kontrakan terdakwa, setelah tiba terdakwa bersama dengan saksi Adsan dan saksi Ibrahim mengkonsumsi sabu secara bergantian. Selanjutnya tidak lama kemudian tiba- tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga saksi Juarby bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba, kemudian menemukan barang berupa 4 (empat) sachet pelastik yang berukuran sedang yang diduga berisikan shabu, 2 (dua) sachet plastik yang berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang masing – masing dimasukkan didalam potongan pipet pelastik berwarna kuning merah, 1 (satu) buah korek api gas, dan semua barang-barang tersebut ditemukan didalam 1 (satu) buah tempat emas yang berukuran kecil berwarna hijau, 1 (satu) set alat isap shabu / bong, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam dalam penguasaan terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna tosca milik saksi ADSAN, serta 1 (satu) unit handphone android merek REALME warna biru milik saksi Ibrahim yang terdakwa komsumsi tanpa ijin dari pihak yang berwenang menggunakan Narkotika Golongan I jenis sahbu adapun dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi lalu menyiapkan alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks, kemudian alat-alat tersebut terdakwa rangkai untuk jadi sebuah alat yang disebut bong, setelah itu terdakwa memasukkan sabu kedalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut dihubungkan ke pipet plastik, dan selanjutnya kaca pireks yang berisi shabu tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas. Yang mana akan menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hiap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca pireks. Setelah itu alat tersebut terdakwa buang;
- Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehingga terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Case Conference TAT Kota Palopo terhadap Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor : BA 156/ TAT/VII/KA/PB.06/2025//BNNK.Plp Tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Palopo An. HERMAN. S. Pd. MH yang Hasil Assesment TIM Hukum. Bahwa Terdakwa merupakan pecandu narkotika jenis shabu dan tidak terindikasi jaringan peredaran narkotika, proses hukum tetap berjalan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi Rawat inap di Rutan Kelas II A Palopo, dan ditemukan dengan adanya barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3038 gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: Nomor lab : 3488NNF/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025,disimpulkan bahwa 6 (Enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3083 gram, milik RUSNA Alias UNA Binti RIZAL adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RUSNA Alias UNA Binti RIZAL, adalah mengandung Metamfetamina.
--------- Perbuatan terdakwa RUSNA Alias UNA Binti RIZAL diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------- |