Dakwaan |
Pertama :
-------------------- Bahwa ia terdakwa MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 17.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bahu Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekira pukul 10.00 wita adik dari terdakwa MUH. DAVID yaitu Lk. GILANG bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) mengatakan “ayo ckck beli shabu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “ayomi” dan Lk. GILANG mengatakan “1 paketmo ta Rp. 150. 000 tamo” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “okmi” dan setelah itu Lk. GILANG menelpon Lk. RIKI (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika shabu dengan harga Rp.300.000 dan setelah menelpon, terdakwa MUH. DAVID bersama Lk. GILANG pergi menuju BRI LINK untuk mentransfer uang pembeli shabu dan ketika sudah mentransfer uang tersebut terdakwa MUH.DAVID bersama Lk. GILANG pergi menuju tempat Narkotika jenis shabu tersebut yang di tempel, dimana Lk. RIKI sebelumnya sudah mengirimkan gambar lokasi melalui hp Lk. GILANG dimana lokasi tempat Shabu di jalan Sawerigading Kota Palopo. Dan setelah sampai di Jalan Sawerigading, Lk. GILANG mengambil Narkotika jenis shabu yang di tempel tersebut kemudian pulang menuju rumah.
- Sekira pukul 16.00 wita, Lk. GILANG ditelpon oleh Bos tempat terdakwa MUH. DAVID dan Lk.GILANG bekerja untuk pergi memperbaiki cat Kapal dan setelah itu Lk. GILANG mengatakan kepada terdakwa MUH. DAVID “ini shabu simpan dulu karena natelponka Bos untuk pergi Cat Kapal sebentarpi dipakai tungguka” dan setelah itu Lk. GILANG menyimpan shabu tersebut di dalam bekas pembungkus rokok sampoerna dan memberikannya kepada terdakwa MUH. DAVID dan setelah itu Lk. GILANG pergi menuju kapal dan shabu tersebut sudah berada didalam penguasaan terdakwa MUH. DAVID yang terdakwa MUH. DAVID simpan di kantong celananya.
- Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 01 juni 2024, pagi hari sekira pukul 09.00 wita, terdakwa MUH. DAVID dihampiri oleh Lk. GILANG dan mengatakan “maui Lk.BULO ckck untuk beli shabu na yang itu dibeli kemarin nda cukup mungkin itu dipakai karena mauki juga pergi tangkap ikan hari minggu subuh na maui dipakai dikapal” lalu setelah itu terdakwa MUH.DAVID mengatakan “tambah mi saja ikut ma lagi ckck ta berapa we“ lalu Lk. GILANG mengatakan “ta Rp. 500.000 lagi” lalu terdakwa MUH.DAVID memberikan uang kepada Lk.GILANG sebanyak Rp. 500.000.
- Sekira pukul 13.30. wita, Lk. GILANG menelpon Lk. RIKI untuk memesan shabu seharga Rp.1.500.000 dan setelah menelpon terdakwa MUH. DAVID dan Lk. GILANG menuju BRI LINK untuk mentranfer uang ke Lk. RIKI kemudian terdakwa MUH. DAVID dan Lk.GILANG menuju ke Jalan Sawerigading Kota Palopo untuk mengambil shabu tersebut kemudian pulang lalu terdakwa mengantar Lk. GILANG menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tempat Kapal berada. Kemudian terdakwa MUH. DAVID pulang kerumah.
- Sekira pukul 17.00 terdakwa MUH. DAVID ditelpon oleh Lk. BULO (DPO) dengan mengatakan “adamika itu shabu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “iya adami” lalu Lk. BULO mengatakan “jemputka pale di jalan Lingkar“ lalu setelah terdakwa MUH.DAVID pergi untuk menjemput Lk. BULO di Jl. Lingkar dan terdakwa MUH. DAVID mengatakan “Ayomi Bulo kerumah maki” lalu Lk. BULO mengatakan “Ayomi” Setelah itu terdakwa MUH. DAVID bersama Lk. BULO menuju kerumah terdakwa MUH. DAVID untuk memakai shabu.
- Ditengah perjalanan terdakwa MUH. DAVID mengatakan ke Lk. BULO “di rumah maki pakai dulu sama sama Lk. GILANG juga” ada sudah kubeli kemarin harga Rp. 300.000. lalu Lk. BULO mengatakan “iyo ayomi” dan setelah terdakwa MUH. DAVID sampai di rumah, ketika terdakwa MUH. DAVID ingin masuk ke dalam rumah bersama dengan Lk.BULO, ada beberapa orang laki-laki datang yaitu Anggota Polisi dari Kesatuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dimana saat itu Lk. BULO langsung melarikan diri dan Polisi langsung memegang terdakwa MUH. DAVID dengan mengatakan “jangan bergerak kami dari petugas kepolisian” lalu setelah itu dilakukan penggeledehan badan/pakaian dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUH.DAVID 1 (satu) sachet klip dobel berisi Narkotika jenis shabu.
- Pada saat di interogasi saat itu terdakwa MUH. DAVID ditanya “dimanako ambe ini shabu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “di adekku ji pak” lalu petugas kepolisian mengatakan “mana adekmu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “adai kayakna dirumahnya sepupuku” lalu terdakwa MUH. DAVID bersama petugas kepolisian pergi kerumah sepupu terdakwa MUH.DAVID tidak jauh dari rumah terdakwa MUH. DAVID kemudian dilakukan penangkapan terhadap Lk. GILANG dan pada saat di geledah petugas menemukan dua sachet Narkotika jenis shabu didalam penguasaan Lk. GILANG.
- Terdakwa MUH. DAVID bersama dengan Lk.GILANG beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu kemudian dibawa ke Kantor Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
- Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Lk.MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG Bin NORMAN adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1490 gram dan berat akhir 0,0978 gram;
- 2 (dua) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang terlilit lakban warna coklat terbungkus kantongan kain warna Hitam dengan berat awal 1,5202 gram dan berat akhir 1,4680 gram;
- 1 (satu) unit bekas pengharum ruangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi:
- 1 (satu) buah Handphone Android Merek Oppo warna Biru;
- 1 (satu) Handphone Android merek Samsung warna Hitam.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2397/NNF/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1490 gram
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat nettoseluruhnya 1,5202 gram
- 3 (tiga) batang potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN dan terdakwa GILANG Bin NORMAN
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG bin NORMAN melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
-------------------- Bahwa ia terdakwa MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 17.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bahu Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki. menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekira pukul 10.00 wita adik dari terdakwa MUH. DAVID yaitu Lk. GILANG bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) mengatakan “ayo ckck beli shabu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “ayomi” dan Lk. GILANG mengatakan “1 paketmo ta Rp. 150. 000 tamo” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “okmi” dan setelah itu Lk. GILANG menelpon Lk. RIKI (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika shabu dengan harga Rp.300.000 dan setelah menelpon, terdakwa MUH. DAVID bersama Lk. GILANG pergi menuju BRI LINK untuk mentransfer uang pembeli shabu dan ketika sudah mentransfer uang tersebut terdakwa MUH.DAVID bersama Lk. GILANG pergi menuju tempat Narkotika jenis shabu tersebut yang di tempel, dimana Lk. RIKI sebelumnya sudah mengirimkan gambar lokasi melalui hp Lk. GILANG dimana lokasi tempat Shabu di jalan Sawerigading Kota Palopo. Dan setelah sampai di Jalan Sawerigading, Lk. GILANG mengambil Narkotika jenis shabu yang di tempel tersebut kemudian pulang menuju rumah.
- Sekira pukul 16.00 wita, Lk. GILANG ditelpon oleh Bos tempat terdakwa MUH. DAVID dan Lk.GILANG bekerja untuk pergi memperbaiki cat Kapal dan setelah itu Lk. GILANG mengatakan kepada terdakwa MUH. DAVID “ini shabu simpan dulu karena natelponka Bos untuk pergi Cat Kapal sebentarpi dipakai tungguka” dan setelah itu Lk. GILANG menyimpan shabu tersebut di dalam bekas pembungkus rokok sampoerna dan memberikannya kepada terdakwa MUH. DAVID dan setelah itu Lk. GILANG pergi menuju kapal dan shabu tersebut sudah berada didalam penguasaan terdakwa MUH. DAVID yang terdakwa MUH. DAVID simpan di kantong celananya.
- Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 01 juni 2024, pagi hari sekira pukul 09.00 wita, terdakwa MUH. DAVID dihampiri oleh Lk. GILANG dan mengatakan “maui Lk.BULO ckck untuk beli shabu na yang itu dibeli kemarin nda cukup mungkin itu dipakai karena mauki juga pergi tangkap ikan hari minggu subuh na maui dipakai dikapal” lalu setelah itu terdakwa MUH.DAVID mengatakan “tambah mi saja ikut ma lagi ckck ta berapa we“ lalu Lk. GILANG mengatakan “ta Rp. 500.000 lagi” lalu terdakwa MUH.DAVID memberikan uang kepada Lk.GILANG sebanyak Rp. 500.000.
- Sekira pukul 13.30. wita, Lk. GILANG menelpon Lk. RIKI untuk memesan shabu seharga Rp.1.500.000 dan setelah menelpon terdakwa MUH. DAVID dan Lk. GILANG menuju BRI LINK untuk mentranfer uang ke Lk. RIKI kemudian terdakwa MUH. DAVID dan Lk.GILANG menuju ke Jalan Sawerigading Kota Palopo untuk mengambil shabu tersebut kemudian pulang lalu terdakwa mengantar Lk. GILANG menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tempat Kapal berada. Kemudian terdakwa MUH. DAVID pulang kerumah.
- Sekira pukul 17.00 terdakwa MUH. DAVID ditelpon oleh Lk. BULO (DPO) dengan mengatakan “adamika itu shabu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “iya adami” lalu Lk. BULO mengatakan “jemputka pale di jalan Lingkar“ lalu setelah terdakwa MUH.DAVID pergi untuk menjemput Lk. BULO di Jl. Lingkar dan terdakwa MUH. DAVID mengatakan “Ayomi Bulo kerumah maki” lalu Lk. BULO mengatakan “Ayomi” Setelah itu terdakwa MUH. DAVID bersama Lk. BULO menuju kerumah terdakwa MUH. DAVID untuk memakai shabu.
- Ditengah perjalanan terdakwa MUH. DAVID mengatakan ke Lk. BULO “di rumah maki pakai dulu sama sama Lk. GILANG juga” ada sudah kubeli kemarin harga Rp. 300.000. lalu Lk. BULO mengatakan “iyo ayomi” dan setelah terdakwa MUH. DAVID sampai di rumah, ketika terdakwa MUH. DAVID ingin masuk ke dalam rumah bersama dengan Lk.BULO, ada beberapa orang laki-laki datang yaitu Anggota Polisi dari Kesatuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dimana saat itu Lk. BULO langsung melarikan diri dan Polisi langsung memegang terdakwa MUH. DAVID dengan mengatakan “jangan bergerak kami dari petugas kepolisian” lalu setelah itu dilakukan penggeledehan badan/pakaian dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUH.DAVID 1 (satu) sachet klip dobel berisi Narkotika jenis shabu.
- Pada saat di interogasi saat itu terdakwa MUH. DAVID ditanya “dimanako ambe ini shabu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “di adekku ji pak” lalu petugas kepolisian mengatakan “mana adekmu” lalu terdakwa MUH. DAVID mengatakan “adai kayakna dirumahnya sepupuku” lalu terdakwa MUH. DAVID bersama petugas kepolisian pergi kerumah sepupu terdakwa MUH.DAVID tidak jauh dari rumah terdakwa MUH. DAVID kemudian dilakukan penangkapan terhadap Lk. GILANG dan pada saat di geledah petugas menemukan dua sachet Narkotika jenis shabu didalam penguasaan Lk. GILANG.
- Terdakwa MUH. DAVID bersama dengan Lk.GILANG beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu kemudian dibawa ke Kantor Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
- Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Lk.MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG Bin NORMAN adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1490 gram dan berat akhir 0,0978 gram;
- 2 (dua) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang terlilit lakban warna coklat terbungkus kantongan kain warna Hitam dengan berat awal 1,5202 gram dan berat akhir 1,4680 gram;
- 1 (satu) unit bekas pengharum ruangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi:
- 1 (satu) buah Korek gas
- 3 (tiga) batang potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah Handphone Android Merek Oppo warna Biru;
- 1 (satu) Handphone Android merek Samsung warna Hitam.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2397/NNF/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1490 gram
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat nettoseluruhnya 1,5202 gram
- 3 (tiga) batang potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN dan terdakwa GILANG Bin NORMAN
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa GILANG Bin NORMAN
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG bin NORMAN melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki. menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |