Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa FEBRIANSA Alias RIAN Bin MASDAR, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Fathur Syadzwan dan saksi Andhika Pamasse, bersama dengan anggota Personil Gabungan Polres Palopo melaksanakan Patroli di wilayah Jalan. Jendral Sudirman, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo, kemudian saksi Fathur Syadzwan dan saksi Andhika Pamasse, bersama dengan Personil Gabungan Polres Palopo melihat terdakwa bersama saksi Marlo Cristian dipinggir jalan sedang minum-minuman keras dan sehingga saksi Fathur Syadzwan dan saksi Andhika Pamasse, bersama dengan anggota Personil Gabungan Polres Palopo singgah langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan kendaraan sehingga ditemukan 2 (dua) bilah buah mata busur yang terbuat dari besi ujung runcingnya tajam, memiliki ukuran panjang yang berbeda dan masing-masing di ujungnya bawahnya terdapat latban warna hitam dan memiliki tali rapiah bawah ujungnya warna kuning, milik terdakwa yang terdakwa simpan dibawah Jok [kursi} sepeda motor merk Yamaha Tipe UE 11 warna biru no polisi Dp 5581 UB milik saksi Marlo Cristian Alias Allo, pada saat terdakwa bersama dengan saksi Marlo Cristian Alias Allo berangkat dari Dusun Wiliam Timur, Desa. Wiwitan Timur, Kec, Lamasi, Kab. Luwu menuju Kota Palopo. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah mata anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang besi sekitar 4,5 cm ujungnya runcing tajam dan ujung bawahnya terdapat latbam warna hitam dan memiliki tali rapiah bawah ujungnya warna kuning dan 1 (satu) bilah mata anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang besi sekitar 55 cm ujungnya runcing tajam dan ujung bawahnya terdapat latbam warna hitam dan memiliki tali rapiah bawah ujungnya warna kuning tanpa seizin dari pihak yang berwenang;
------ Perbuatan ia terdakwa FEBRIANSA Alias RIAN Bin MASDAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No. 78 tahun 1951 ------- |