Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PN Plp Risma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Risma Lahir di Maros Tanggal 11 Maret 1992 sesuai pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7373-LT-30092024-0002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 7373055103920001 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 7373030412180002 adalah orang yang sama dengan orang yang bernama Risnawati Rapi Canto lahir di Karamasa tanggal 05 Mei 1993 dengan nama Ayah Rapi sesuai dengan Surat Pendaftaran Pergi Haji yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa dengan Nomor 230400013.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa setelah menerima salinan penetapan ini dan membuat catatan pinggir pada register Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa.
  4. Membebankan kepada pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak