Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa PARANTEAN alias ANTE anak dari WATTONG bersama-sama dengan AKMAL Bin ABDUL MALIK dan HABIL Bin RUSLI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) , pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023, sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di dalam rumah terdakwa Akmal Bin Abdul malik tepatnya di Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, dan 129, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 13 nopember 2023 sekitar pukul 22.00 wita bertempat diperempatan jalan tepatnya dilorong Uri Kel. Macani Kec. Telluwanua Kota Palopo terdakwa Parantean alias Ante anak dari Wattong bersama-sama dengan Habil Bin Rusli (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sementara main game lalu terdakwa Parantean alias Ante mengajak Habil Bin Rusli untuk patungan membeli Narkotika jenis shabu-shabu dan terdakwa Parantean alias Ante menyerahkan uang kepada Habil Bin Rusli sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan Habil Bin Rusli juga memiliki uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian Habil Bin Rusli menghubungi terdakwa Akmal Bin Abdul Malik melalui pesan whatsapp , selanjutnya terdakwa Parantean alias Ante bersama-sama dengan Habil Bin Rusli menemui terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dirumahnya yakni dijalan Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo dan sesampainya dirumah terdakwa Akmal Bin Abdul Malik Habil Bin Rusli dan terdakwa Parantean alias Ante mengajak terdakwa Akmal Bin Abdul Malik untuk patungan membeli narkotika jenis shabu-shabu dan terdakwa Akmal Bin Abdul Malik menyetujui dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
- Selanjutnya ketika uang sudah terkumpul sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Akmal Bin Abdul Malik mengambil uang tersebut dan pergi untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa Parantean alias Ante dan Habil Bin Rusli menunggu dirumah terdakwa Akmal Bin Abdul Malik, dan setelah beberapa memnit kemudian terdkawa Akmal kemabil dan masuk kerumahnya sambil membawa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dan langsung menyerhkan kepada Habil Bin Rusli lalu Habil Bin Rusli kemudian menyerahkan 1 (satu) saset plastik berisikan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa Parantean alias Ante, selanjutnya para terdakwa dan Habil Bin Rusli bersiap-siap untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut namun tiba-tiba datang beberapa orang petugas Sat Res Narkoba Polres Kota Palopo masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah dan menemukan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu tergeletak di lantai yang dibuang oleh terdakwa Parantean alias Ante, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru milik terdakwa Parantean alias Ante, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna gold milik Hbail Bin Rusli dan 1 (satu) nit handphone android merek Realmi milik terdakwa Akmal Bin Abdul Malik;
- Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa Parantean alias Ante, terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli dengan menanyakan siapa pemilik 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan diakui oleh mereka bahwa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu adalah dibeli oleh mereka dengan uang hasil patungan sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Parantean alias Ante, terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli serta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Selanjutnya pada saat dikantor Polres Palopo terhadap 1 (satu) saset palstik yang diduga berisi shabu-shabu dilakukan uji tes barang bukti dengan menggunakan alat teskit (tes uji cepat barang bukti) di hadapan terdakwa Parantean alias Ante, terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli dan setelah 5 (lima) menit kemudian alat tersebut menunjukkan warna orange yang mennunjukkan bahwa 1 (satu) saset plastik yang diduga berisi shabu-shabu tersebut benar positif mengandung narkotika, selanjutnya dilakukan pembungkusan dan label barang bukti untuk di lakukan uji laboratorium di Laboratoris Kriminilastik cabang Makassar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4815/NNF/XI/2023 tanggal 20 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1103 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,0,0907 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka PARANTEAN alias ANTE anak dari WATTONG dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka AKMAL Bin ABDUL MALIK adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Parantean alias Ante, bersama-sama dengan terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa terdakwa PARANTEAN alias ANTE anak dari WATTONG bersama-sama dengan AKMAL Bin ABDUL MALIK dan HABIL Bin RUSLI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) , pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023, sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di dalam rumah terdakwa Akmal Bin Abdul malik tepatnya di Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopoatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 13 nopember 2023 sekitar pukul 22.00 wita bertempat diperempatan jalan tepatnya dilorong Uri Kel. Macani Kec. Telluwanua Kota Palopo terdakwa Parantean alias Ante anak dari Wattong bersama-sama dengan Habil Bin Rusli (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sementara main game lalu terdakwa Parantean alias Ante mengajak Habil Bin Rusli untuk patungan membeli Narkotika jenis shabu-shabu dan terdakwa Parantean alias Ante menyerahkan uang kepada Habil Bin Rusli sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan Habil Bin Rusli juga memiliki uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian Habil Bin Rusli menghubungi terdakwa Akmal Bin Abdul Malik melalui pesan whatsapp , selanjutnya terdakwa Parantean alias Ante bersama-sama dengan Habil Bin Rusli menemui terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dirumahnya yakni dijalan Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo dan sesampainya dirumah terdakwa Akmal Bin Abdul Malik Habil Bin Rusli dan terdakwa Parantean alias Ante mengajak terdakwa Akmal Bin Abdul Malik untuk patungan membeli narkotika jenis shabu-shabu dan terdakwa Akmal Bin Abdul Malik menyetujui dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
- Selanjutnya ketika uang sudah terkumpul sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Akmal Bin Abdul Malik mengambil uang tersebut dan pergi untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa Parantean alias Ante dan Habil Bin Rusli menunggu dirumah terdakwa Akmal Bin Abdul Malik, dan setelah beberapa memnit kemudian terdkawa Akmal kemabil dan masuk kerumahnya sambil membawa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dan langsung menyerhkan kepada Habil Bin Rusli lalu Habil Bin Rusli kemudian menyerahkan 1 (satu) saset plastik berisikan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa Parantean alias Ante, selanjutnya para terdakwa dan Habil Bin Rusli bersiap-siap untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut namun tiba-tiba datang beberapa orang petugas Sat Res Narkoba Polres Kota Palopo masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah dan menemukan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu tergeletak di lantai yang dibuang oleh terdakwa Parantean alias Ante, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru milik terdakwa Parantean alias Ante, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna gold milik Hbail Bin Rusli dan 1 (satu) nit handphone android merek Realmi milik terdakwa Akmal Bin Abdul Malik;
- Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa Parantean alias Ante, terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli dengan menanyakan siapa pemilik 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan diakui oleh mereka bahwa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu adalah dibeli oleh mereka dengan uang hasil patungan sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Parantean alias Ante, terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli serta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Selanjutnya pada saat dikantor Polres Palopo terhadap 1 (satu) saset palstik yang diduga berisi shabu-shabu dilakukan uji tes barang bukti dengan menggunakan alat teskit (tes uji cepat barang bukti) di hadapan terdakwa Parantean alias Ante, terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli dan setelah 5 (lima) menit kemudian alat tersebut menunjukkan warna orange yang mennunjukkan bahwa 1 (satu) saset plastik yang diduga berisi shabu-shabu tersebut benar positif mengandung narkotika, selanjutnya dilakukan pembungkusan dan label barang bukti untuk di lakukan uji laboratorium di Laboratoris Kriminilastik cabang Makassar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4815/NNF/XI/2023 tanggal 20 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1103 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,0,0907 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka PARANTEAN alias ANTE anak dari WATTONG dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka AKMAL Bin ABDUL MALIK adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun cara terdakwa Parantean alias Ante, bersama-sama dengan terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli mengkomsumsi shabu-shabu yaitu pertama-tama terdakwa menyiapkan alat isap (bong) lalu terdakwa merakitnya terdiri dari beberapa bagian yakni 2 (dua) buah potongan pipet plastyik, 1 (satu) buah botol mineral, 1 (satu) batang pireks, 1 (satu) buah sumbu terbuat dari kertas rokok, 1 (satu) buah korek api gas, dan setelah selesai merakit alat isap lalu shabu-shabu dimasukkan kedalam pireks dan meletakkan pireks yang sudah berisi shabu-shabu tersebut dilobang pipet kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan api kecil lalu terdakwa Parantean alias Ante, terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli secara bergantian mengisap asap dari shabu-shabu tersebut melalui ujung pipet yang satu dan seterusnya sampai shabu-shabu dalam pireks habis;
- Bahwa terdakwa Parantean alias Ante, bersama-sama dengan terdakwa Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak berdasarkan resep dokter dan juga tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------ |