Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Plp St.Nurdaliah MUH. YAKUB HAMZAH alias AKUB bin HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 358 /P.4.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1St.Nurdaliah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. YAKUB HAMZAH alias AKUB bin HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH pada hari Kamis tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau setidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pelabuhan Kelurahan Penggoli Kecamatan Wara Utara Kota Palopo (Jalan Lingkar Kota Palopo) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa dihubungi oleh Lk. AMRULLAH Alias ULLA (DPO) melalui telephone yang dalam kontak telephone terdakwa tersimpan sebagai Freedy Sambo, yang menanyakan keberadaan terdakwa dan di jawab oleh terdakwa sedang berada di posko di Jalan Tanjung Ringgit lalu Lk. AMRULLAH Alias ULLA menyampaikan kepada terdakwa bahwa Shabunya tiba sebentar malam maka terdakwa menyuruh Lk. AMRULLAH Alias ULLA untuk menghubunginya supaya terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut, dan sekitar pukul 19.00 wita Lk. AMRULLAH Alias ULLA kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Shabu yang dalam kantongan berwarna hitam di Jalan Pelabuhan (Jalan Lingkar) Kota Polopo, lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di tempat yang di maksud Lk. AMRULLAH Alias ULLA dan setelah beberapa menit mencari di Jalan Pelabuhan Kota Palopo (Jalan Lingkar Kota Palopo) terdakwa menemukan 1 (satu) kantongan berwarna hitam lalu terdakwa mengambil kantongan tersebut dan membawanya pulang kerumah terdakwa setelah sampai di rumah terdakwa membuka kantongan tersebut dan di dalamnya berisi 1 (satu) bekas teh kotak berukuran sedang lalu terdakwa simpan di bawah kasur ;
  • Bahwa terdakwa menerima upah untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu milik Lk. AMRULLAH Alias ULLA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita Lk. AMRULLAH Alias ULLA kembali menghubungi terdakwa melalui aplikas WhatApp bahwa sabu tersebut sudah mau di tempel dan sekitar pukul 16.45 wita Lk. AMRULLAH Alias ULLA menghubungi dan menyuruh terdakwa untuk menempel shabu tersebut di Jalan Pelabuhan (Lingkar) Kota Palopo kemudian terdakwa pergi ke Jalan Pelabuhan (Jalan Lingkar) Kota Palopo dan menyimpannya lalu terdakwa Photo tempat menyimpan Shabu tersebut dan bermaksud mengirimkannya kepada Lk. AMRULLAH Alias ULLA

 

sebagai bukti bahwa Shabu tersebut sudah terdakwa simpan tetapi sebelum sempat photo tersebut terdakwa kirim datang beberapa orang berpakaian preman dan mengaku Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan sekitarnya lalu menemukan 1 (satu) buah kemasan bekas teh kotak berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening terletak di Jalan Pelabuhan (Jalan Lingkar) Kelurahan Penggoli Kecamatan Wara Utara Kota Palopo yang diakui terdakwa bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan oleh terdakwa atas suruhan Lk. AMRULLAH Alias ULLA, sehingga terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4733 / NNF / XI / 2023 tanggal 16 November 2023 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya meneranhkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening yang terbungkus plastik bening dengan berat netto 75.6859 gram ;

Barang bukti tersebut di atas milik terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa berawal ketika personil unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Pelabuhan (Jalan Lingkar) Kelurahan Penggoli Kecamatan Wara Utara Kota Palopo dengan menyebutkan ciri ciri dari orang tersebut, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian dari unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi yang disebutkan si pemberi informasi dan melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian Petuga Kepolisian melihat seorang laki – laki yang di curigai dan ciri – cirinya sama dengan yang di berikan si pembeli informasi sedang meletakkan sesuatu yang di bawanya sehingga dilakukan penangkapan dan di ketahui terdakwa bernama MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan, kemudian barang yang di letakkan terdakwa di periksa ternyata 1 (satu) buah kemasan teh kotak yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah sachet plastik klip bening yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu, yang diakui terdakwa Narkotika jenis Shabu tersebut milik Lk. AMRULLAH Alias ULLA (DPO) yang berada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa di perintahkan oleh Lk. AMRULLAH Alias ULLA untuk meletakkannya di Jalan Pelabuhan (Jalan Lingkar Kota Palopo), selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti di bwa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4733 / NNF / XI / 2023 tanggal 16 November 2023 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya meneranhkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening yang terbungkus plastik bening dengan berat netto 75.6859 gram ;

Barang bukti tersebut di atas milik terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa MUH. YAKUB HAMZAH Alias AKUB Bin HAMZAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya