Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Plp Muhammad Naufal Thoriqi 1.Kasrul Kaseng
2.Lamma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Naufal Thoriqi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarifuddin DanneMuhammad Naufal Thoriqi
2Suprayitno ArafahMuhammad Naufal Thoriqi
3Abdul RahmanMuhammad Naufal Thoriqi
Tergugat
NoNama
1Kasrul Kaseng
2Lamma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.168.359,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4999-01-8896-10-3; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 48,168,359,- (Empat puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00576 Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, a.n Lamma (Tergugat II), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam SHM No. 00576 Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, a.n Lamma (Tergugat II), berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00576 Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, a.n Lamma (Tergugat II), untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak