Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Plp RAHMAWATI WAHAB S.PD 1.BANK MANDIRI (cabang Palopo )
2.KPKNL (Palopo sulawesi selatan )
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAWATI WAHAB S.PD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIVAN AFRIYANSAH S.HRAHMAWATI WAHAB S.PD
Tergugat
NoNama
1BANK MANDIRI (cabang Palopo )
2KPKNL (Palopo sulawesi selatan )
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan perjanjian kredit KUR yang menjadikan sertifikat rumah atas nama Rahmawati Wahab sebagai jaminan adalah cacat hukum dan tidak sah.
  4. Menyatakan lelang yang dilakukan Tergugat terhadap Sertifikat Hak Milik No. 00425/Mungkajang atas nama Penggugat adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  5. Memerintahkan Tergugat (Bank Mandiri) untuk mengeluarkan sertifikat rumah milik Penggugat dari daftar agunan dan mengembalikannya kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Palopo ini, apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak