Petitum |
PRIMAIR ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.---
- Menyatakan secara Hukum, gugatan penggugat adalah gugatan Obsciuur Libel dan harus batal demi Hukum-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat/ Pemohon Eksekusi untuk seluruhnya-
- Menyatakan menunda eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Palopo hingga ada putusan PN Palopo---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum menolak Putusan Pengadilan mulai dari Tingkat I, Tingkat ke-II, hingga Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia.-------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum Opu Ranreng sebagai Penggugat adalah benar sudah meninggal pada tanggal 27 bulan sebelas tahun 2000, sehingga nama Penggugat/ Pemohon Eksekusi adalah fiktif---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum gugatan Penggugat adalah gugatan yang bertentangan dengan Hukum acara, sebab menempatkan orang mati sebagai Penggugat dalam perkara ini, sehingga haruslah ditolak menurut Hukum sekaligus batal demi Hukum----------------------------
- Menyatakan secara Hukum Pengadilan Negeri Palopo harus memperbaiki Putusannya atau setidak-tidaknya menyatakan tanah sengketa adalah milik para Tergugat I dan Tergugat II atau Ahli Waris Tergugat-Tergugat dan tetap tinggal dalam tanah sengketa sebagai pemilik
- Menyatakan secara Hukum gugatan Penggugat adalah gugatan yang Obscuur Libel karena gugatan semacam ini disebut gugatan Plurium Litis Consortium yang harus di Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum putusan Pengadilan Negeri Palopo harus di perbaiki atau setidak-tidaknya tanah yang digugat oleh penggugat atas nama Almarhum Opu Ranreng haruslah menjadi milik para pihak Tergugat-Tergugat dalam hal ini adalah Pelawan Eksekusi atau para ahli warisnya.------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Atau jika Pengadilan Negeri Palopo / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -------------------------------------------------------
|