Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. HATTA. AT Alias BAPAK SASA Bin ALI TASLIM), pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 bertempat di Jalan Andi Kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo; dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban saudari RIKA JELITA. N, S.E Alias RIKA binti RABANAI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Jalan Andi Kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo; yang Menyebabakan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka mengakibatkan korban saudari RIKA JELITA. N, S.E Alias RIKA binti RABANAI mengalami luka memar pada pipi kiri dan luka memar pada lengan kiri bawah yang diakibatkan bersentuhan benda tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI Kota Palopo Nomor: Nomor : 002/5182/RSUD.PT/PLP/V/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANGGA NUGRAHA HAMID (dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban saat melakukan visum). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari jumat malam tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wita, saksi korban mendatangi rumah dari M.HATTA untuk mencari tantenya yang bernama saudari NURLELY dengan maksud menanyakan terkait permasalahan antara tantenya itu dengan keponakannya, hal mana sebelumnya keponakan dari saksi korban (anak saudari NURLELY) tinggal bersama saksi korban dan saat itu handphone milik keponakannya disita oleh saudara tantenya.
- Bahwa saudara NURLELY meminta kepada saksi korban untuk tidak mencampuri masalah keluarganya, mendengar itu saksi korban tetap bersikeras menanyakan terkait masalahnya, sehingga terjadilah adu mulut atau perdebatan antara saksi korban dengan saudari NURLELY. Setelah itu pelaku saudara M.HATTA yang berada tepat di depan teras rumahnya, mendengar perdebatan tersebut, lalu mendatangi saksi korban dan mengatakan “ diamko nda usah mu campuri ini masalah ibu dan anak, mabangkak memangko kau semenjak sudahko menikah” mendengar itu saksi korban langsung emosi lalu menjawabnya dan mengatakan “waktu saya menikah adakah campur tanganta”
- Bahwa antara korban dan pelaku saudara M.HATTA saling mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi, sehingga M. HATTA tidak terima dan mulai mendekati saksi korban, melihat saudara M.HATTA yang mulai mendekati saksi korban, saudara saksi ABD. ARAS yang juga ada di tempat itu langsung datang melerai dan menyuruh saksi korban untuk segera pulang, mendengar perkataannya itu saksi korban hendak akan mau pulang ke rumahnya, tetapi pelaku saudara M.HATTA tiba-tiba menarik tangan kiri saksi korban dan seketika itu langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara menggunakan tangan kosong sebelah kanannya (menampar) sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi sebelah kiri dari korban, yang menyebabkan telinga korban berdenging dan pipi memar, selanjutnya saksi korban langsung menuju ke mapolsek wara untuk melaporkan kejadian tersebut..
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban mengalami mengalami luka memar di bagian pipih sebelah kiri dan luka memar pada bagian lengan kiri bawah sesuai dengan surat hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah dr. PALEMMAI TANDI Kota Palopo Nomor : 032/5182/RSUD.PT/PLP/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANGGA NUGARAHA HAMID, bahwa surat tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari dokter atas luka yang dialaminya akibat penganiayaan yang telah dilakukan terhadap dirinya pada hari jumat, tanggal 02 Mei 2025, sekira pukul 19.30 wita bertempat di jalan Andi kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, tepatnya di depan rumah dari saudara MUH. HATTA.
Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |