Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
DIKI YUDA PRATAMA Alias DIKI Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 362 /P.4.12.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI YUDA PRATAMA Alias DIKI Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa DIKI YUDA PRATAMA Alias DIKI Bin ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa ke Lapangan Pancasila Kota Palopo tepatnya di Tribun bertemu dengan Kahfi, pada saat itu Kahfi membujuk terdakwa untuk membeli cairan sintetisnya dan mengajarkan terdakwa bagaimana cara membuat cairan tembakau sintetis, setelah itu Kahfi menawarkan 5 ml cairan sintetis kepada terdakwa untuk dibeli dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, keesokan harinya terdakwa bertemu dengan Kahfi dekat Kantor Kominfo/ x kantor DPRD Palopo, pada saat bertemu Kahfi memberikan 1 (satu) buah botol yang terdapat cairan Narkotika golongan I jenis sintetis  warna ungu kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Kahfi. Setelah itu terdakwa singgah membeli 1 (satu) buah kertas linting merk Royo, 1 (satu) buah kantongan plastik kresek warna merah dan 1 (satu) bungkus rokok merk 234, setelah itu terdakwa ke kosan saksi Anggita yang merupakan pacar terdakwa di Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo untuk menginap, selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 seikra pukul 14.00 Wita saksi Anggita berangkat kerja, sehingga terdakwa seorang diri berada dikosan tersebut kemudian terdakwa membuat  Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan cara menghamparkan tembakau rokok biasa ke plastik kresek kemudian menyemprotkan cairan Narkotika golongan I ke tembakau rokok tersebut, setelah itu membungkusnya menjadi 6 (enam) saset ke plastic bening agar uap cairan tersebut tidak kadaluarsa, kemudian 1 (satu) saset platik bening berisi tembakau sintetis terdakwa buat menjadi linting rokok untuk dikonsumsi dengan cara dibakar diujung dan ujung sebelahnya untuk menghisapnya hingga habis. Sementara 5 (lima) saset plastik bening diduga berisi Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis terdakwa simpan diatas lemari, setelah itu terdakwa baring-baring sambil bermain handphone;.
  • Bahwa selanjutya Petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di rumah kos yang dihuni oleh terdakwa Diki Yuda Pratama alias Diki Jalan KH. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan (Survilance) lalu petugas kepolisian membuka pintu kosan lalu mengamankan terdakwa Diki Yuda Pratama alias Diki yang sedang baring dikasur, kemudian dilakukan penggeladahan kamar kosan dan ditemukan 5 (lima) saset plastik bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) buah botol tempat cairan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis merk Cooling 5, 1 (satu) buah botol tempat cairan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis  warna ungu, 1 (satu) buah kertas merk Royo yang berisikan 9 (sembilan) lembar kertas linting berada diatas lemari dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hijau Tosca diatas kasur serta  Uang tunai dengan total Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) di lantai dekat dengan kasur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
  • Bahwa setelah diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis tembakau sintesis yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap adalah miliknya yang terdakwa beli dari Kahfi dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap Siti Nurhaliza, namun tidak ditemukan sehingga Kahfi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3463/NNFV/III/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastic berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3514 gram adalah benar Positif mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa DIKI YUDA PRATAMA Alias DIKI Bin ABU BAKAR negatif mengandung narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menukar Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa DIKI YUDA PRATAMA Alias DIKI Bin ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa ke Lapangan Pancasila Kota Palopo tepatnya di Tribun bertemu dengan Kahfi, pada saat itu Kahfi membujuk terdakwa untuk membeli cairan sintetisnya dan mengajarkan terdakwa bagaimana cara membuat cairan tembakau sintetis, setelah itu Kahfi menawarkan 5 ml cairan sintetis kepada terdakwa untuk dibeli dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, keesokan harinya terdakwa bertemu dengan Kahfi dekat Kantor Kominfo/ x kantor DPRD Palopo, pada saat bertemu Kahfi memberikan 1 (satu) buah botol yang terdapat cairan Narkotika golongan I jenis sintetis  warna ungu kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Kahfi. Setelah itu terdakwa singgah membeli 1 (satu) buah kertas linting merk Royo, 1 (satu) buah kantongan plastik kresek warna merah dan 1 (satu) bungkus rokok merk 234, setelah itu terdakwa ke kosan saksi Anggita yang merupakan pacar terdakwa di Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo untuk menginap, selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 seikra pukul 14.00 Wita saksi Anggita berangkat kerja, sehingga terdakwa seorang diri berada dikosan tersebut kemudian terdakwa membuat  Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan cara menghamparkan tembakau rokok biasa ke plastik kresek kemudian menyemprotkan cairan Narkotika golongan I ke tembakau rokok tersebut, setelah itu membungkusnya menjadi 6 (enam) saset ke plastic bening agar uap cairan tersebut tidak kadaluarsa, kemudian 1 (satu) saset platik bening berisi tembakau sintetis terdakwa buat menjadi linting rokok untuk dikonsumsi dengan cara dibakar diujung dan ujung sebelahnya untuk menghisapnya hingga habis. Sementara 5 (lima) saset plastik bening diduga berisi Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis terdakwa simpan diatas lemari, setelah itu terdakwa baring-baring sambil bermain handphone;.
  • Bahwa selanjutya Petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di rumah kos yang dihuni oleh terdakwa Diki Yuda Pratama alias Diki Jalan KH. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan (Survilance) lalu petugas kepolisian membuka pintu kosan lalu mengamankan terdakwa Diki Yuda Pratama alias Diki yang sedang baring dikasur, kemudian dilakukan penggeladahan kamar kosan dan ditemukan 5 (lima) saset plastik bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis tembakau Sintetis, 1 (satu) buah botol tempat cairan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis merk Cooling 5, 1 (satu) buah botol tempat cairan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis  warna ungu, 1 (satu) buah kertas merk Royo yang berisikan 9 (sembilan) lembar kertas linting berada diatas lemari dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hijau Tosca diatas kasur serta  Uang tunai dengan total Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) di lantai dekat dengan kasur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
  • Bahwa setelah diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis tembakau sintesis yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap adalah miliknya yang terdakwa beli dari Kahfi dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap Siti Nurhaliza, namun tidak ditemukan sehingga Kahfi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3463/NNFV/III/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastic berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3514 gram adalah benar Positif mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa DIKI YUDA PRATAMA Alias DIKI Bin ABU BAKAR negatif mengandung narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya