Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU dan terdakwa 2 DILLA Alias Mama DIFA Binti SUKARDI pada hari Minggu tnggal 15 September 2024, sekitar pukul 15.00 wita di Lingk. Home base , Kel. Batu Walenrang Kec. Telluwana Kota Palopo dan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di lingk. Padang alipan Kel. Jaya Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 14.00 terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menuju Lingk. Home Base Kel. Batu Walenrag Kec. Telluwanua Kota Palopo menggunakan tukang ojek dengan maksud untuk judi sabung ayam, diperjalanan terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU melihat 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio sporty warna merah terparkir di samping rumah di Lingk. Home Base Kel. Batu Walenrang, sehingga timbul niat terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menuju sepeda motor tersebut lalu mendorong ke jalan raya, setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU memasukkan 1 (satu) buah kunci lemari warna hitam yang terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU bawa ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menyalakan sepeda motor dan bunyi kemudian terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut menuju ke rumah kos terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU Jl. Meranti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul milik sdr. RESKI yang merupakan tetangga Rumah Kost dengan alasan untuk digunakan ke Rumah mertuanya di Salutete, setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU memberitahu terdakwa 2 DILLA Alias Mama DIFA Binti SUKARDI yang merupakan istri terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU bahwa ia ingin ke Salutete kemudian terdakwa 2 DILLA Alias Mama DIFA Binti SUKARDI ikut bersama terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menuju ke Salutete, setelah sampai di depan lorong jalan menuju Lingk. Salutete, terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU mengajak terdakwa 2 DILLA Alias Mama DIFA Binti SUKARDI untuk melakukan pencurian, setelah itu para terdakwa menuju ke Lingk. Padang Alipan, setelah sampai di sebuah lorong, terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU turun dari sepeda motor lalu masuk ke lorong sementara terdakwa 2 DILLA Alias Mama DIFA Binti SUKARDI menunggu di Jalan Poros Palopo, pada saat itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU melihat 2 (dua) unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio Sporty terparkir di depan sebuah rumah, karena situasi sepi terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU langsung mendorong 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty tersebut keluar dari rumah menuju jalan Poros, setelah tiba di jalan Trans Palopo, terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menghampiri terdakwa 2 DILLA Alias Mama DIFA Binti SUKARDI yang sementara menunggu, setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU mendorong sepeda motor yang dicuri menggunakan sepeda motor sdr RESKI yang dipinjam sebelumnya, sementara terdakwa 2 DILLA Alias Mama DIFA Binti SUKARDI menaiki sepeda motor yang dicuri terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menuju ke sebuah Perumahan dekat dari Polsek Telluwanua, setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menyuruh terdakwa 2 dan anaknya kembali ke Rumah Kost menggunakan sepeda motor sdr. RESKI, kemudian terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU kembali berjalan kaki ke Rumah korban di Lingk. Padang Alipan, setelah sampai terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio Sporty warna merah. Lalu mendorong sepeda motor tersebut ke jalan Trans Palopo, setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci lemari warna hitam lalu sepeda motor tersebut dibawa ke rumah kost para terdakwa, setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU meminta tolong kepada sdr. OPPENG yang kebetulan datang di kost untuk mengantar terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU mengambil 1 ( satu ) unit motor matic merk Yamaha Mio sporty warna biru yang disimpan di dekat perumahan, setelah sampai terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang dipakai sebelumnya setelah itu terdakwa 1 ADI Alias Bapak DIFA Bin RASYID METTU mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke kost terdakwa di Jl. Meranti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo;
- Bahwa para terdakwa tidak dengan izin terlebih dahulu dari untuk mengambil 3 unit sepeda motor yaitu :
-
-
- 1 (satu) Unit sepeda motor matic Merk YAMAHA MIO SPORTY warna merah marun, Nomor Polisi DP 5066 FC
- 1 ( satu ) unit Motor matic Merk Yamaha Mio sporty warna merah marun Nomor Polisi DD 3636 SO
- 1 ( satu ) unit Motor matic Merk Yamaha Mio sporty warna biru tanpa nomor plat;
- Bahwa atas kejadian para saksi korban mengalami kerugian untuk saksi HARIJADI Alias BAPAK NAFISA Bin H. HARIM kurang lebih kurang sekitar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) sampai 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan saksi SUGIANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) ARJO PAWIRO kurang lebih sekitar Rp. 8.900.000 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- |