Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI PALOPO
|
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.: PDM- 12 /Enz.2/P.4.12/02/2024
A. Identitas Terdakwa :
I. Nama Lengkap : UMAR USMAN alias UMAR Bin USMAN SULE
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun/ 24 Desember 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Citra Graha Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Penjual ice cream keliling
Pendidikan : SMP
II. Nama Lengkap : MUHAMMAD ZAENAL alias ENAL Bin ABDUL GANI
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun/ 25 Oktober 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Citra Graha Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Penjual ice cream keliling
Pendidikan : SMK
- Status Penahanan : untuk masing-masing terdakwa
- Penahanan :
- Penyidik Polri : Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2023 s/d 24 Desember 2023.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 25 Desember 2023 s/d 02 Februari 2024.
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2023 s/d 03 Maret 2024.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2023 s/d 18 Maret 2024.
- Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule dan Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di jl. Tandi Pau Kelurahan Takalala Kecamatan Wara Barat kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi sedang melakukan penyelidikan dengan sistem patroli dan ketika melintas di jl. Tandipau, saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi melihat ada yang orang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan sambil menyalakan senter handphone lalu mencari sesuatu di pinggir jalan, setelah itu saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi berhenti lalu mendekati para terdakwa, selanjutnya saksi Ramli Setiadi memegang Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule ketika Terdakwa I sedang menunduk mencari sesuatu di bawah tumpukan bebatuan di pinggir jalan, sedangkan saksi Abd. Rahman memegang Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani, selanjutnya saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi menanyakan alasan berada di pinggir jalan dan para terdakwa menjawab sedang mencari barang tempelan narkotika sabu-sabu. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan handphone yang dipegang oleh Terdakwa I Umar usman alias Umar Bin Usman dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan peta lokasi tempelan sabu-sabu setelah itu saksi Abd. Rahman dan saksi
Ramli Setiadi melakukan pemeriksaan di bawah tumpukan batu sesuai dalam peta dan ditemukan 1 (satu) potongan pipet warna Biru berisi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu.
- Bahwa para terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu dengan cara setelah Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule menemui Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani dan menawarkan untuk membeli narkotika secara patungan, kemudian Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani hanya memiliki uang sebesar Rp. 100.00`0 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule menyuruh Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani untuk memesan narkotika sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani memesan narkotika melalui aplikasi instagram dengan akun la_madrina_cart /El_blanco dan memesan narkotika sabu-sabu sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani memberikan nomor rekening kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule pergi mentransfer uang setelah mentransfer Terdakwa I menemui Terdakwa II lalu Terdakwa II mengirimkan resi ke akun instagram la_madrina_cart /El_blanco , lalu Terdakwa II mendapatkan peta lokasi tempelan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mengambil narkotika sabu-sabu di jl. Tandipau.
- Bahwa para terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 4989/NNF/XII/2023 tanggal 23 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1645 gram, urine milik Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule dan Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abd. Gani adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule dan Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di jl. Tandi Pau Kelurahan Takalala Kecamatan Wara Barat kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, turut serta melakukan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi sedang melakukan penyelidikan dengan sistem patroli dan ketika melintas di jl. Tandipau, saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi melihat ada yang orang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan sambil menyalakan senter handphone lalu mencari sesuatu di pinggir jalan, setelah itu saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi berhenti lalu mendekati para terdakwa, selanjutnya saksi Ramli Setiadi memegang Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule ketika Terdakwa I sedang menunduk mencari sesuatu di bawah tumpukan bebatuan di pinggir jalan, sedangkan saksi Abd. Rahman memegang Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani, selanjutnya saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi menanyakan alasan berada di pinggir jalan dan para terdakwa menjawab sedang mencari barang tempelan narkotika sabu-sabu. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan handphone yang dipegang oleh Terdakwa I Umar usman alias Umar Bin Usman dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan peta lokasi tempelan sabu-sabu setelah itu saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi melakukan pemeriksaan di bawah tumpukan batu sesuai dalam peta dan ditemukan 1 (satu) potongan pipet warna Biru berisi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu.
- Bahwa para terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu dengan cara setelah Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule menemui Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani dan menawarkan untuk membeli narkotika secara patungan, kemudian Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani hanya memiliki uang sebesar Rp. 100.00`0 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule menyuruh Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani untuk memesan narkotika sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani memesan narkotika melalui aplikasi instagram dengan akun la_madrina_cart /El_blanco dan memesan narkotika sabu-sabu sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abdul Gani memberikan nomor rekening kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule pergi mentransfer uang setelah mentransfer Terdakwa I menemui Terdakwa II lalu Terdakwa II mengirimkan resi ke akun instagram la_madrina_cart /El_blanco , lalu Terdakwa II mendapatkan peta lokasi tempelan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mengambil narkotika sabu-sabu di jl. Tandipau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 4989/NNF/XII/2023 tanggal 23 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1645 gram, urine milik Umar Usman alias Umar Bin Usman Sule dan Muhammad Zaenal alias Enal Bin Abd. Gani adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Palopo, 13 Maret 2023.
Penuntut Umum
ERLYSA, SH
Jaksa Madya NIP. 198306252006032001
|