Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.St.Nurdaliah
MUSLIADI alias MUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 293 /P.4.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2St.Nurdaliah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI alias MUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa ia terdakwa MUSLIADI alias MUS Bin H. MURSALIM pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Perum Dea Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Akbar dan memanggilnya datang ke rumah kontrakan terdakwa dan tidak lama kemudian Akbar datang menemui terdakwa, selanjutnya ketka Akbar dan terdakwa berada didalam kamar Akbar menawarkan keoada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu yang dibawanya sehingga terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa menterahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepda Akbar selanjutnya Akbar menyerahkan 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa;
  • Selanjutnya 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu yang telah dibeli dari Akbar tersebut   terdakwa kemudian membagi menjadi 6 (enam) saset palstik dan terdakwa menyimpannya didalam casing handphone milik terdakwa kemudian Akbar pulang namun tidak lama setelah Akbar keluar tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dengan menggunakan pakaian biasa dan langsung masuk kedalam rumah dan  langsung melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) saset plastik bekas pakai, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup bong yang menempel 2 (dua) batang pipet plastik warna putih dan semua barang bukti tersebut tergeletak dilantai rumah didalam kamar, selanjutnya terdakwa menyerakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru da dibelakang casing handphone tersebut ditemukan 6 (enam) saset paltik narkotika jenis shabu-shabu dan ketika petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar adalah miliknya dan 6 (enam) saset plastik yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dibeli oleh terdakwa dari Akbar, Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0082/NNF/I/2024 tanggal 11 januari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. EKAAGUSTIAI, S.Si dengan kesimpulan bahwa 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3732 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,3118 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka MUSLIADI alias MUS Bin H. MURSALIM adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

------------ Bahwa ia terdakwa MUSLIADI alias MUS Bin H. MURSALIM pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Perum Dea Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Akbar dan memanggilnya datang ke rumah kontrakan terdakwa dan tidak lama kemudian Akbar datang menemui terdakwa, selanjutnya ketka Akbar dan terdakwa berada didalam kamar Akbar menawarkan keoada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu yang dibawanya sehingga terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa menterahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepda Akbar selanjutnya Akbar menyerahkan 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa;
  • Selanjutnya 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu yang telah dibeli dari Akbar tersebut   terdakwa kemudian membagi menjadi 6 (enam) saset plastik dan terdakwa menyimpannya didalam casing handphone milik terdakwa kemudian Akbar mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu milik Akbar kemudian terdakwa mengiyakan dan langsung menyiapkan alat isap/bong setelah alat isap/bong siap kemudian Akbar memasukkan narkotika jeni shabu-shabu kedalam alat isap/bong tersebut dan mengisapnya bergantian dengan terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Akbar lalu keluar dari rumah kontrakan tersebut dan pulang namun tidak lama setelah Akbar keluar tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dengan menggunakan pakaian biasa dan langsung masuk kedalam rumah dan  langsung melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) saset plastik bekas pakai, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup bong yang menempel 2 (dua) batang pipet plastik warna putih dan semua barang bukti tersebut tergeletak dilantai rumah didalam kamar, selanjutnya terdakwa menyerakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru da dibelakang casing handphone tersebut ditemukan 6 (enam) saset paltik narkotika jenis shabu-shabu dan ketika petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar adalah miliknya dan 6 (enam) saset plastik yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dibeli oleh terdakwa dari Akbar, Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0082/NNF/I/2024 tanggal 11 januari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. EKAAGUSTIAI, S.Si dengan kesimpulan bahwa 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3732 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,3118 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka MUSLIADI alias MUS Bin H. MURSALIM adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak berdasarkan resep dokter dan juga tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya