Dakwaan |
Bahwa terdakwa NALDY bin SAMAD pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekitar Pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2025, bertempat di To’bulung Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN menghubungi terdakwa NALDY bin SAMAD dan menawarkan kepada terdakwa untuk membantu menjual narkotika jenis sabu milik saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN, atas tawaran tersebut terdakwa setuju, kemudian saksi Maswin lalu menyerahkan sebagian sabu kepada terdakwa dan menetapkan harga jual sebesar Rp500.000,-, setelah mendapat sabu terdakwa lalu membagi 3 (tiga) sachet dengan harga persachet sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga jika terjual secara keseluruhan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN membeli sabu dari seorang bernama Catur seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berat sekitar satu gram. Sabu tersebut dikirim oleh Catur melalui jasa pengiriman supir mobil, Setelah menerima sabu, saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN menggunakan sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 teman terdakwa yang bernama Unding, mendatangi terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,-. Menanggapi permintaan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki stok sabu pada saat itu. Untuk memenuhi permintaan Unding, terdakwa kemudian menuju ke rumah saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN untuk mengambil sabu setelah mengambil sabu terdakwa menuju ke jalan masuk RSUD Sawerigading, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo tempat janjian penyerahan sabu kepada Unding.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 21.45 WITA, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yakni saksi Denistan dan Muhammad Irsyad Mukhtar, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo jalan masuk RSUD Sawerigading, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna navy dalam penguasaan terdakwa. Setelah diiterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN, berdasarkan pengakuan terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN. Pada saat diiterogasi saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah benar miliknya, dan benar telah menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1634/NNF/IV/2025 tanggal 17 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 2 (dua) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2856 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik NALDI Bin SAMAD adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, menerima dan menjadi perangtara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa NALDY bin SAMAD pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekitar Pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2025, bertempat di To’bulung Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 teman terdakwa yang bernama Unding, mendatangi terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,-. Menanggapi permintaan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki stok sabu pada saat itu. Untuk memenuhi permintaan Unding, terdakwa kemudian menuju ke rumah saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN untuk mengambil sabu setelah mengambil sabu terdakwa menuju ke jalan masuk RSUD Sawerigading, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo tempat janjian penyerahan sabu kepada Unding.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 21.45 WITA, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yakni saksi Denistan dan Muhammad Irsyad Mukhtar, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo jalan masuk RSUD Sawerigading, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna navy dalam penguasaan terdakwa. Setelah diiterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN, berdasarkan pengakuan terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN. Pada saat diiterogasi saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah benar miliknya, dan benar telah menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1634/NNF/IV/2025 tanggal 17 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 2 (dua) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2856 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik NALDI Bin SAMAD adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa NALDY bin SAMAD pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekitar Pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2025, bertempat di To’bulung Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelum tertangka oleh petugas kepolisian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut terdakwa hubungkan ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 21.45 WITA, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yakni saksi Denistan dan Muhammad Irsyad Mukhtar, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo jalan masuk RSUD Sawerigading, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna navy dalam penguasaan terdakwa. Setelah diiterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN, berdasarkan pengakuan terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN. Pada saat diiterogasi saksi MASWIN bin MUSTADIR SULAIMAN membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah benar miliknya, dan benar telah menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1634/NNF/IV/2025 tanggal 17 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 2 (dua) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2856 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik NALDI Bin SAMAD adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- |