Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2024/PN Plp | Erlysa | JAMALUDDIN H Alias BALLATONG Bin HASAN IDRIS | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 977 /P.4.12/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa JAMALUDDIN H. Alias BALLATONG BIN HASAN IDRIS, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A t a u Kedua : Bahwa ia terdakwa JAMALUDDIN H. Alias BALLATONG BIN HASAN IDRIS, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |