Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 02 tanggal 05 April 2011;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor 03, tanggal 05 April 2011 dan Sertipikat Fidusia Nomor: W15-3991 AH.05.01.TH.2011 STD tanggal 28 Juni 2011;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.377.109.340,89 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh rupiah koma delapan puluh sembilan sen) dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.377.109.340,89 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh rupiah koma delapan puluh sembilan sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, atau menyerahkan 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat (Mobil) sebagaimana sesuai dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: H-09856873 R, yang merupakan tanda bukti kepemilikan kendaraan dengan Merek TOYOTA, Tipe jenis AVANZA G M T F601RM-GHMFJJ10, Tahun Pembuatan 2011, Warna SILVER METALIC, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK310435, Nomor Mesin DH37575, atas nama Abdul Waris Djabbar, kepada Penggugat setelah Putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, keberatan, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|