Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. RESKY alias RESKY binti SAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 502/P.4.12.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKY alias RESKY binti SAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Resky alias Resky Bin Sakri, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal ketika terdakwa mendatangi saksi korban Putri alias Mawar Bin Syukur di tempat kerjanya untuk membicarakan permasalahan yang terjadi antara terdakwa dan saksi korban, setiba di tempat kerja saksi korban, terdakwa langsung menemui saksi korban dan menanyakan kenapa ko tudu ka ambil barangmu dan saksi korban menjawab jangko ribut di sini kau memang ambil barangku karena terbukti saya lihat ko pakei itu barang sambil mendorong terdakwa, sehingga terdakwa langsung menarik rambut saksi korban, dan saksi korban juga menarik rambut terdakwa setelah itu terdakwa menarik saksi korban sampai terjatuh lalu menendang leher sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya mencakar muka saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian membenturkan kepala saksi korban di aspal kemudian banyak masyarakat yang melerai terdakwa dan saksi korban.

 Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami sakit dan luka lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD. dr. Palemmai Tandi, Nomor : 002/4385/RSUD.PT/PLP/VIII/2024 tanggal 25 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Nugraha Hamid, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Keadaan umum   : Baik/ sadar
  2. Luka-luka/ Cedera :
  • Kepala : Tidak tampak kelainan.
  • Wajah : Tampak luka kecet pada wajah ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, 1 cm x 0,5 cm, 1,5 cm x 9,5

cm.

  • Leher : tidak ada
  • Badan : tidak ada
  • Anggota gerak atas : Tampak luka lecet pada jari kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
  • Anggota gerak bawah : Tampak luka lecet pada lutut kiri ukuran 2,5 cm x 1 cm.

Tampak luka lecet pada lutut kanan ukuran 1 cm x 1 cm.

  1. Penunjang : -
  2. Tindakan : Tidak ada
  3. Perawatan : Tidak ada.

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah tangan kiri dan lutut kanan kiri disuga akibat persentuhan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya