Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. 1.ARMANSYAH UFRI Alias ARMAN Bin MANSYUR WAHAB
2.A. HERMAN N Alias DADU Bin AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 681 /P.4.12/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANSYAH UFRI Alias ARMAN Bin MANSYUR WAHAB[Penahanan]
2A. HERMAN N Alias DADU Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa mereka Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab dan Terdakwa II  A. Herman alias Dadu Bin Ahmad, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pemuda (Perum Imbara 4) RT/RW 004/002 Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab dan Terdakwa II  A. Herman alais Dadu Bin Ahmad berboncengan dengan mengendarai motor Honda Scopy warna putih tanpa plat sambil berkeliling-keliling di kota Palopo untuk mencari sasaran pencurian karena ingin mencari ongkoss kembali ke Makassar, kemudian para terdakwa melihat saksi korban  Suriani alias Mamanya Nila sedang berdiri di depan rumah di Jl. Pemuda (Perum Imbara 4) kota Palopo lalu para terdakwa menghampiri saksi korban lalu Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab turun dari motor dan pura-pura menanyakan alamat kepada saksi korban dengan mengatakan “dimana songka bu” lalu saksi korban menjawab “termasuk songka mi ini pak” lalu Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab menanyakan lagi “songka Pantai” dan belum saksi korban menjawab terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab langsung menarik dengan keras kalung emas seberat 20 (dua puluh) gram yang tergantung di leher saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab langsung naik ke atas motor yang sudah ada Terdakwa II A. Herman alais Dadu Bin Ahmad menunggu, setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan saksi korban lalu masyarakat sekitar mengejar para terdakwa namun tidak berhasil.
  • Bahwa saksi korban mengalami lecet, sesuai Visum Et Repertum dari RSUD. dr. Pallemai Tandi nomor : 002/1958/RSUD.PT/PLP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, atas nama Suriani yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Husnul Khatimah, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Keadaan umum      : Baik
  2. Luka/Luka/Cedera :
  • Kepala     : Tidak ada
  • Wajah      : Tidak ada
  • Leher       : Tidak ada
  • Badan      :  Tidak ada
  • Anggota Gerak atas : tidak ada
  • Anggota Gerak bawah : Luka lecet di lutut kanan berbentuk bundar diameter 3 cm.
  1. Penunjang              : Tidak ada
  2. Tindakan                 : Tidak ada
  3. Perawatan              : Tidak ada

Kesimpulan       : Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di lutut kanan berbentuk bundar diameter 3 cm. Dari hasil pemeriksaan luar, prognosis dari penyakit dapat sembuh dengan perawatan baik tanpa menimbulkan kecacatan.

  • Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil barang berupa kalung dengan berat 20 gram milik saksi korban, para terdakwa mencari-cari pembeli kalung emas tersebut dan para terdakwa lalu menjual kalung emas milik saksi korban seharga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak para terdakwa kenal.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Subsidiair

 

Bahwa mereka Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab dan Terdakwa II  A. Herman alias Dadu Bin Ahmad, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pemuda (Perum Imbara 4) RT/RW 004/002 Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab dan Terdakwa II  A. Herman alais Dadu Bin Ahmad berboncengan dengan mengendarai motor Honda Scopy warna putih tanpa plat sambil berkeliling-keliling di kota Palopo untuk mencari sasaran pencurian karena ingin mencari ongkoss kembali ke Makassar, kemudian para terdakwa melihat saksi korban  Suriani alias Mamanya Nila sedang berdiri di depan rumah di Jl. Pemuda (Perum Imbara 4) kota Palopo lalu para terdakwa menghampiri saksi korban lalu Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab turun dari motor dan pura-pura menanyakan alamat kepada saksi korban dengan mengatakan “dimana songka bu” lalu saksi korban menjawab “termasuk songka mi ini pak” lalu Terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab menanyakan lagi “songka Pantai” dan belum saksi korban menjawab terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab langsung menarik dengan keras kalung emas seberat 20 (dua puluh) gram yang tergantung di leher saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya terdakwa I Armansyah Ufri alias Arman Bin Masyur Wahab langsung naik ke atas motor yang sudah ada Terdakwa II A. Herman alais Dadu Bin Ahmad menunggu, setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan saksi korban lalu masyarakat sekitar mengejar para terdakwa namun tidak berhasil.
  • Bahwa saksi korban mengalami lecet, sesuai Visum Et Repertum dari RSUD. dr. Pallemai Tandi nomor : 002/1958/RSUD.PT/PLP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, atas nama Suriani yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Husnul Khatimah, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Keadaan umum    : Baik
  2. Luka/Luka/Cedera :
  • Kepala     : Tidak ada
  • Wajah      : Tidak ada
  • Leher       : Tidak ada
  • Badan      :  Tidak ada
  • Anggota Gerak atas : tidak ada
  • Anggota Gerak bawah : Luka lecet di lutut kanan berbentuk bundar diameter 3 cm.
  1. Penunjang      : Tidak ada
  2. Tindakan                         : Tidak ada
  3. Perawatan      : Tidak ada

Kesimpulan     : Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di lutut kanan berbentuk bundar diameter 3 cm. Dari hasil pemeriksaan luar, prognosis dari penyakit dapat sembuh dengan perawatan baik tanpa menimbulkan kecacatan.

  • Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil barang berupa kalung dengan berat 20 gram milik saksi korban, para terdakwa mencari-cari pembeli kalung emas tersebut dan para terdakwa lalu menjual kalung emas milik saksi korban seharga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak para terdakwa kenal.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya