Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Plp NURWASI HAMDAN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWASI HAMDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD GUNAWAN M, SH.NURWASI HAMDAN
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Djamaluddin Syarif, S.H.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kontrak yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat Tergugat berupa Pekerjaan Pembangunan Jogging Track Stadion Lagaligo Kota Palopo berdasarkan surat perjanjian Nomor :05/SPK/PPK-PUPR/JTSL/APBD/VIII 2023 tanggal 01 Agustus 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/PPK-PUPR/JTSL/APBD/ VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jogging Track Stadion Lagaligo Kota Palopo berdasarkan surat perjanjian Nomor :05/SPK/PPK-PUPR/JTSL/APBD/VIII 2023 tanggal 01 Agustus 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/PPK-PUPR/JTSL/APBD/ VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 sejumlah Rp.3.117.156.000.- (tiga milyar seratus tujuh belas juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) secara lunas dan tuntas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk dikenakan Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Vorrad bij Voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak