Dakwaan |
KESATU:
----------- Bahwa ia terdakwa RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL, pada hari Kamis, 06 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-setidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap,Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi DENISTAN bersama dengan saksi RAMLI SETIADI yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap,Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi DENISTAN bersama dengan saksi RAMLI SETIADI melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi DENISTAN bersama dengan saksi RAMLI SETIADI mencurigai seseorang yang kami curigai lalu melakukan penggerebakan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastic bening yang diduga bekas tempat sabu dan 1 (satu) sachet plastik bening kosong serta 1 (satu) unit handphpone merk Redmi Warna biru, milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari orang yang bernama DAMAR ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama UKI ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telepon whatsaff dan mengajak terdakwa untuk curung-curung membeli shabu, setelah itu terdakwa membalas chat UKI “uang kamu berapa?” Lalu UKI mengatakan “saya punya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)”, kemudian terdakwa langsung pergi menggadaikan handphone milik adiknya sehaga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), setelah mendapat uang tersebut terdakwa menghubungi orang yang bernama UKI (DPO) kembali dan mengatakan saya sudah dapat uang. Selanjutnya terdakwa menghubungi kenalan penjual shabu orang yang bernama DAMAR (DPO) melalui chat whatsapp, kemudian terdakwa dan orang yang bernama DAMAR (DPO) bertemu disamping wisma capital yang berada di Jalan Sungai Rongkong kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo, terdakwa mendatangi orang yang bernama DAMAR (DPO) lalu memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 1 (satu) sachet yang diduga berisiskan sabu. Setalah itu terdakwa langsung menghubungi orang yang bernama UKI (DPO) yang akan dijemput dilapangan grand prix yang berada di jalan Yos Sudarso, kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, dan sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan orang yang bernama UKI (DPO).Tidak lama kemudian tiba- tiba datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan shabu ditemukan diatas aspal yang terdakwa buang dari saku celana terdakwa bagian depan sebelah kiri ,1 (satu) sachet bekas sabu dan 1 (satu) sachet plastik bening kosong ditemukan disaku depan sebelah kiri serta 1 (satu) unit handphpone merk Redmi warna biru milik terdakwa, sedangkan lelaki orang yang bernama UKI (DPO).berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Case Conference TAT Kota Palopo terhadap Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor : R.TAT-101/-TAT/VIII/KA/PB.00/2024//BNNK.Plp Tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Palopo An. HERMAN. S. Pd. MH yang Hasil Assesment TIM Hukum bahwa Terdakwa tidak terindikasi Jaringan Peredaran Narkotika dan terdakwa merupakan Residivis, pengguna lama ditemukan dengan adanya barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0849 gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: Nomor lab : 2583/NNF/VI/2024, tanggal 12 Juni 2024,disimpulkan bahwa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0849 gram, milik RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL MANAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL MANAN, adalah mengandung Metamfetamina.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi bersama dengan orang yang bernama UKI (DPO) ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan sehari-hari terdakwa dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
------------- Perbuatan terdakwa RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL MANAN, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
-------------------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL MANAN, pada hari Kamis, 06 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-setidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 di gudang Rumput laut yang berada di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sababangparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, dan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu yang akan di komsumsi tanpa ijin dari pihak yang berwenang menggunakan Narkotika Golongan I jenis sahbu adapun dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi lalu menyiapkan alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks,kemudian alat-alat tersebut terdakwa rangkai untuk jadi sebuah alat yang disebut bong, setelah itu terdakwa memasukkan sabu kedalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut dihubungkan ke pipet plastik, dan selanjutnya kaca pireks yang berisi shabu tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas. Yang mana akan menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hiap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca pireks. Setelah itu alat tersebut terdakwa buang.
- Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehingga terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Case Conference TAT Kota Palopo terhadap Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor : R.TAT-101/-TAT/VIII/KA/PB.00/2024//BNNK.Plp Tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Palopo An. HERMAN. S. Pd. MH yang Hasil Assesment TIM Hukum bahwa Terdakwa tidak terindikasi Jaringan Peredaran Narkotika dan terdakwa merupakan Residivis, pengguna lama ditemukan dengan adanya barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0849 gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: Nomor lab : 2583/NNF/VI/2024, tanggal 12 Juni 2024,disimpulkan bahwa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0849 gram, milik RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL MANAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL MANAN, adalah mengandung Metamfetamina.
--------- Perbuatan terdakwa RUSMAN APRIADI Alias JAROT Bin ABDUL MANAN diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------- |