Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Plp PT. Bank SulSelBar Drs. Ilham Nur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank SulSelBar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HaeruddinPT. Bank SulSelBar
2Syamsul Alam ZainuddinPT. Bank SulSelBar
Tergugat
NoNama
1Drs. Ilham Nur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.579.718,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat ;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan tergugat sebagaimanan yang telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam PK No. 478/KUL/090/IV/2019 dan PK No. 480/KUL/090/IV/2019 . Dimana total tunggakan pinjaman tercatat sebesar Rp. 108.579.718 (Seratus Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah) ;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak