| Petitum |
DALAM PROVISI (PENUNDAAN SEMENTARA)
- Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pelawan;
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk menangguhkan/menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap objek-objek sengketa, sebagaimana tercantum dalam Relaas Aanmaning Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 29 Oktober 2025 Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN.PLp jo Nomor 17/Pdt.G/2023/PN.Plp jo Nomor, 6/PDT/2025/PT/Mks jo 2221 K/Pdt/2025, menunda sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara Perlawanan Eksekusi ini;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi (Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor: 260/72014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menjadi dasar eksekusi adalah Cacat Formil dan Batal Demi Hukum (Null and Void);
- Menyatakan Akta Jual Beli yang didalilkan Terlawan II untuk Objek II (Tanah milik Abdul Hamid) adalah Cacat Formil dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan bahwa surat keterangan lunas dari PT. Bank BTPN, Tbk (Terlawan I) membuktikan bahwa objek yang dieksekusi telah tidak lagi menjadi objek jaminan, sehingga pelelangan dan eksekusi adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Tindakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Relaas Aanmaning Nomor : 4/Pdt.Eks/2025/PN.PLp jo Nomor 17/Pdt.G/2023/PN.Plp jo Nomor, 6/PDT/2025/PT/Mks jo 2221 K/Pdt/2025 tersebut tidak sah dan harus dibatalkan;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk menangguhkan seluruh tindakan eksekusi sampai putusan atas perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan seluruh tindakan eksekusi terhadap objek sengketa;
- Menghukum Terlawan II untuk tidak lagi menggunakan grosse risalah lelang yang cacat hukum sebagai dasar eksekusi;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah;
- Tanah dengan luas keseluruhan ± 270 m?2; yang terletak di Jl. Andi Jemma (Eks. Jl. Jend. Sudirman) Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Alm. Petta Jamil
- Sebelah Timur : Jl. Andi Jemma (Eks. Jl. Jend. Sudirman)
- Sebelah Barat : Tanah Milik Toko Golden
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ira Djalante
Yang terbagi dalam dua petak, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : Tanah milik Alm. Petta Jamil
- Sebelah Timur : Jl. Andi Jemma (Eks. Jl. Jend. Sudirman)
- Sebelah Barat : Tanah milik Toko Golden
- Sebelah Selatan : Tanah Sengketa Petak II
- Sebelah Utara : Tanah sengketa Petak I
- Sebelah Timur : Jl. Andi Jemma (Eks. Jl. Jend. Sudirman)
- Sebelah Barat : Tanah milik Toko Golden
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ira Djalante
Adalah milik sah Pelawan I, Abdul Hamid;
- Menghukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo untuk;
- Membatalkan Proses balik nama yang bersumber dari grosse risalah lelang cacat hukum tersebut;
- Mengembalikan atau melakukan balik nama kembali Sertifikat Hak Milik;
- No. 46/Amassangan dengan luas135 m?2;, atas nama Muh Safaruddin, kembali ke Pelawan I, Abdul Hamid;
- No.197/1980, atas nama H. Mahyuddin Mas’ud, SE, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kepada Pelawan I, Abdul Hamid, sebagai pemilik sah;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |