Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Plp 1.ABDUL AMIN
2.ETTY ERMAWATY BISMAH
2.MASATI
3.SUSANTO
4.A H M A D
5.H A S Y I M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL AMIN
2ETTY ERMAWATY BISMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zulkifli.M, S.HABDUL AMIN
2zulkifli.M, S.HETTY ERMAWATY BISMAH
Tergugat
NoNama
1MASATI
2SUSANTO
3A H M A D
4H A S Y I M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/ BADAN PERTANAHAN KOTA PALOPO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I   :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan menetapkan Abdul Amin (Penggugat – I) dan Etti Ermawati Bismah (Penggugat – II), adalah ahli waris sah dari Almarhum BITE’ dan almarhumah HADIYAH selaku suami istri ;
  3. Menyatakan tanah yang sekarang dikuasai dan diduduki oleh para Tergugat – (1), (II), (III), dan (IV), adalah bagian tanah Para Penggugat sebagaimana termuat di dalam Serifikat Hak Milik No. 503/1981/Desa Bara, An. BITE, Luas 4.389 M2, Surat ukur No. 25541/1981, terletak dahulu masuk Kampung Rampoang, Desa Bara, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati-II Luwu, sekarang karena pemekaran wilayah daerah, tanah tersebut masuk Kampuang Rampoang, Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dengan batas-batas pada sebelah   :Utara        :    Tanah Pekarangan Marsuki dan Tanah Pekarangan Hastuti ;Timur         :    Saluran Air/ Jalan Poros Palopo - Masamba ;Selatan     :    Saluran Air/ Jalan Masuk Perumahan Dea Permai ;-  Barat         :    Tanah Pekarangan Penggugat - Penggugat dan Tanah Pekarangan Nanang ;Adalah merupakan harta peninggalan almarhum Bite’ dan almarhumah Hadiyah Suami istri orang tua Para Penggugat ;
  4. Menyatakan tanah sengketa sebagaimana termuat pada angka – (3) di atas adalah hak Para Penggugat yang diperoleh karena warisan dari orang tuanya bernama Almarhum BITE’ dan almarhumah HADIYAH selaku suami ;
  5. Menyatakan segala surat-surat, dokumen atau sertifikat yang sudah diterbitkan, yang sementara diterbitkan menyangkut tanah sengketa yang bukan atas nama Para Penggugat ataupun atas nama orang tua Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang masuk menguasai dan menempati sebagian besar tanah milik Para Penggugat dengan cara mendirikan rumah dan membut pondasi dengan tanpa hak dan tanpa izin kepada orang tua Para Penggugat maupun kepada Para Penggugat selaku pemilik tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan menduduki tanah sengketa dengan tanpa seizin kepada Para Penggugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat ;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo terhadap objek perkara ;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Verset, Banding ataupun Kasasi ;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak