Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel.Songka Kec.Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya teman terdakwa meminta tolong kepada terdakwa untuk untuk dicarikan shabu, lalu terdakwa menyanggupinya selanjutnya terdakwa membeli shabu melalui aplikasi Instagram dengan nama akun ENJOYLIFE INDONESIA seharga Rp.250.000, setelah itu akun tersebut mengirimkan alamat/lokasi titik shabu tersebut di tempel yang berada di sekitaran wilayah Songka Kota Palopo.
- Bahwa saksi ENDI dan saksi MUHAMMAD IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah yang bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kel. Songka Kec. Wara Selatan, Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR, menindaklanjuti informasi petugas kepolisian langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan pencarian kepada terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR dan berhasil diamankan didalam kamar tidurnya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) saset plastik kecil yang yang berisikan keristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) set alat isap shabu / bong, 1 (satu) batang kaca pireks yang berisikan gulungan tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 warna hitam, Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kedua handphone dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam terdapat sebuah akun INSTAGRAM yang dengan nama akun vincentt_ milik terdakwa yang sudah memesan shabu dengan seharga Rp.250.000, lalu terdakwa membenarkan telah membeli shabu dengan seharga Rp.250.000 dan shabu tersebut sedang ditempel di suatu tempat yang berada di wilayah songka lalu petugas kepolisian bersama terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR menuju kelokasi tersebut dan benar terdapat sebuah 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna biru yang didalam pipet tersebut berisikan 1 (satu) saset plastik yang diduga berisikan shabu yang tersimpan dibawah tanah dekat dengan rerumputan selanjutnya shabu tersebut bersama terdakwa diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 4 (empat) saset plastik kecil yang yang berisikan keristal bening yang diduga shabu menurut terdakwa barang bukanlah shabu melainkan garam dapur dan vetsin yang dia masukkan kedalam saset. Dengan maksud untuk menipu pembeli shabu yang ingin membeli shabu kepada terdakwa dan hal tersebut dibuktikan dengan percakapan dalam 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 warna hitam milik terdakwa dengan nama akun INSTAGRAM blackcobra.utm untuk menjual garam dapur dan vetsin kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 51111/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) potong pipet warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,0779 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa HARDIANTO Alias ANTO Bin JAMA YAMSAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 4 (empat) saset plastik kecilberisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5691 gram adalah Acetaldehyde oxime (bahan baku pestisida) dan tidak terdaftar dalam daftar narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel.Songka Kec.Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelum tertangka terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut terdakwa hubungkan ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang;
- Bahwa saksi ENDI dan saksi MUHAMMAD IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah yang bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kel. Songka Kec. Wara Selatan, Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR, menindaklanjuti informasi petugas kepolisian langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan pencarian kepada terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR dan berhasil diamankan didalam kamar tidurnya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) saset plastik kecil yang yang berisikan keristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) set alat isap shabu / bong, 1 (satu) batang kaca pireks yang berisikan gulungan tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 warna hitam, Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kedua handphone dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam terdapat sebuah akun INSTAGRAM yang dengan nama akun vincentt_ milik terdakwa yang sudah memesan shabu dengan seharga Rp.250.000, lalu terdakwa membenarkan telah membeli shabu dengan seharga Rp.250.000 dan shabu tersebut sedang ditempel di suatu tempat yang berada di wilayah songka lalu petugas kepolisian bersama terdakwa HARDIANTO alias ANTO bin JAMA YAMSAR menuju kelokasi tersebut dan benar terdapat sebuah 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna biru yang didalam pipet tersebut berisikan 1 (satu) saset plastik yang diduga berisikan shabu yang tersimpan dibawah tanah dekat dengan rerumputan selanjutnya shabu tersebut bersama terdakwa diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 51111/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) potong pipet warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,0779 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa HARDIANTO Alias ANTO Bin JAMA YAMSAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 4 (empat) saset plastik kecilberisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5691 gram adalah Acetaldehyde oxime (bahan baku pestisida) dan tidak terdaftar dalam daftar narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------- |