Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Plp Erlysa Hardiansya alias Ardi Bin Hatta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 575 /P.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hardiansya alias Ardi Bin Hatta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sulfikar, H.R, SH.Hardiansya alias Ardi Bin Hatta
2HARMOKO, S.HHardiansya alias Ardi Bin Hatta
3Saiful, SHHardiansya alias Ardi Bin Hatta
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  : 

Bahwa ia terdakwa Hardiansya alias Ardi alias Hatta,  pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Pareman Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Hardiansya alias Ardi alias Hatta,  pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Pareman Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa setelah didapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan kemudian saksi Denistan dan saksi Ramli Setiadi melihat terdakwa di depan lorong di jl. Sungai Pareman Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara kota Palopo menunggu pembeli narkotika sabu-sabu, selanjutnya para saksi mendatangi terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraan motornya, kemudian di lakukan pengeledahan pada motor yang ditinggalkan terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Volcom yang di dalam berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi 2 (dua) sachet plastik bening kecil narkotika sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong motor, dan 1 (satu) buah helm warna hitam mwerk GM Evolution berisi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan ditemukan KTP terdakwa yang tertinggal kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah mertua terdakwa di lorong Juanda Kelurahan Mungkajang Kota Palopo.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika sabu-sabu tersebut dari Nunu Bams dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet lalu setelah itu terdakwa membagi menjadi 3 (tiga) sachet untuk terdakwa jual kembali, dan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 terdakwa menerima pesanan sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan ketika di depan lorong terdakwa bermaksud menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kepada Ikky.
  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2537/NNF/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1511 gram, urine milik Hardiansya alias Ardi Bin Hatta adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya