Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Plp Jumiati 1.Kepala Kepolisian Resort Palopo
2.polsek telluwanua
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jumiati
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Palopo
2polsek telluwanua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pomohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadill perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pomohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah, penetapan tersangka, dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan termohon agar agar menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan pemohon dengan laporan polisi Nomor: LPB/29/X/2025/SPKT/SEK TELLUWANUA, tertanggal 18 Oktober 2025 karena cacat formil.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya