Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. RAMDANI Alias RAMDAN Bin UJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1902/P.4.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI Alias RAMDAN Bin UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Ramdani alias Ramdan Bin Ujang,  pada hari Minggu tanggal 07 September 2025, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos terdakwa di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal terdakwa di Makassar dan tidak mempunyai pekerjaan setelah berhenti dari tempat kerja lalu terdakwa menghubungi salah seorang pengunjung yang terdakwa pernah saling bertukar nomor handphone setelah itu terdakwa ditawari pekerjaan selanjutnya terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan tersebut lalu terdakwa dijemput dan di bawa ke kamar kos di Palopo setelah itu terdakwa diberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru navy sebagai alat komunikasi terdakwa, selanjutnya terdakwa diberikan narkotika sabu-sabu lalu diajarkan membagi narkotika sabu-sabu dengan cara menimbang dan juga cara untuk menempel narkotika sabu-sabu. Setelah itu terdakwa menempelkan narkotika sabu-sabu sesuai dengan arahan.
  • Bahwa kemudian karena narkotika sabu-sabu yang ditempelkan terdakwa sudah habis lalu terdakwa mendapatkan arahan untuk mengambil narkotika sabu-sabu di kabupaten Sidrap untuk di bawa ke Palopo. Ketika sudah berada di Palopo terdakwa lalu membagi-bagi narkotika sabu-sabu sesuai dengan harga yang bervariasi kemudian terdakwa mendapatkan arahan untuk menempelkan narkotika sabu-sabu di beberapa lokasi di Palopo setelah itu terdakwa kembali mengirimkan foto peta lokasi kepada bos terdakwa. Bahwa terdakwa telah menempelkan sebagian narkotika sabu-sabu sesuai dengan arahan di Palopo dan sebagian lagi terdakwa simpan untuk terdakwa jual sendiri ataupun terdakwa tempelkan setelah mendapatkan arahan.
  • Bahwa kemudian satnarkoba Polres Palopo mendapatkan informasi adanya salah satu kamar kos di jl. Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo terjadi penyalahgunaan narkotika lalu melakukan penyelidikan dan menemukan kamar kos terdakwa serta terdakwa lalu saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi melakukan pengeledahan dan menemukan barang berupa 5 (lima) sachet plastik bening/plastik klip yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk acis warna putih, 1 (satu) plastik bening/klip berisi 77 (tujuh puluh tujuh) lembar plastik bening/klip kosong, 1 (satu) buah bekas paket atau bungkusan yang terbuat dari tissu yang dililit isolasi bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru Navy.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan untuk setiap paket narkotika sabu-sabu berat setengah gram yang telah terdakwa tempel sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk narkotika sabu-sabu berat 1 gram terdakwa mendapatkan upah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4289/NNF/IX/2025 tanggal 10 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   Surya Pranowo, S.SI, M. Si, dan Apt Eka Agustiani S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 55,7347 gram, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik urine milik Ramdani alias Ramdan Bin Ujang adalah negatif narkotika.

          Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Ramdani alias Ramdan Bin Ujang,  pada hari Minggu tanggal 07 September 2025  sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos terdakwa di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya infomasi dari masyarakat sehubungan salah satu kamar kos di jl. Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo terjadi penyalahgunaan narkotika lalu melakukan penyelidikan dan menemukan kamar kos terdakwa serta terdakwa lalu saksi Abd. Rahman dan saksi Ramli Setiadi melakukan pengeledahan dan menemukan barang berupa 5 (lima) sachet plastik bening/plastik klip yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk acis warna putih, 1 (satu) plastik bening/klip berisi 77 (tujuh puluh tujuh) lembar plastik bening/klip kosong, 1 (satu) buah bekas paket atau bungkusan yang terbuat dari tissu yang dililit isolasi bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru Navy.
  • Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika sabu-sabu di kabupaten Sidrap dan ketika sudah berada di Palopo terdakwa lalu membagi-bagi narkotika sabu-sabu sesuai dengan harga yang bervariasi kemudian terdakwa mendapatkan arahan untuk menempelkan narkotika sabu-sabu di beberapa lokasi di Palopo setelah itu terdakwa kembali mengirimkan foto peta lokasi kepada bos terdakwa. Bahwa terdakwa telah menempelkan sebagian narkotika sabu-sabu sesuai dengan arahan di kota Palopo dan sebagian lagi terdakwa simpan untuk terdakwa jual sendiri ataupun terdakwa tempelkan setelah mendapatkan arahan.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan untuk setiap paket narkotika sabu-sabu berat setengah gram yang telah terdakwa tempel sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk narkotika sabu-sabu berat 1 gram terdakwa mendapatkan upah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4289/NNF/IX/2025 tanggal 10 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   Surya Pranowo, S.SI, M. Si, dan Apt Eka Agustiani S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 55,7347 gram, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik urine milik Ramdani alias Ramdan Bin Ujang adalah negatif narkotika.

          Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya